Panitia Khusus (Pansus) 13 DPRD Kota Bandung Bahas Raperda Tibumtranlinmas untuk Memperkuat Dasar Hukum Penyelenggaraan

KABARHARMONI | BANDUNG, – DPRD Kota Bandung melalui Panitia Khusus (Pansus) 13 sedang membahas Raperda Tibumtranlinmas untuk memperkuat dasar hukum terkait penyelenggaraan ketertiban umum, ketenteraman, dan perlindungan masyarakat di wilayah Kota Bandung.

Aturan baru ini menggantikan Perda Nomor 9 Tahun 2019, yang sudah tidak relevan lagi dengan situasi sosial dan perkembangan regulasi terbaru pemerintah pusat.

Isi dan Pokok Pengaturan

Isi dan Pokok Pengaturan dalam Raperda Tibumtranlinmas Kota Bandung mencakup berbagai aspek penting, antara lain:

– Penataan pedagang kaki lima (PKL) agar tertib dan tidak mengganggu fasilitas publik.

– Kebersihan lingkungan, pengelolaan drainase, taman kota, dan bangunan publik.

– Ketertiban di jalan raya dan transportasi umum, termasuk parkir dan lalu lintas.

– Pengaturan reklame dan papan iklan agar sesuai dengan estetika kota.

– Pengawasan usaha tertentu, terutama yang berpotensi mengganggu ketenteraman masyarakat.

Penyusunan Raperda ini juga mengacu pada hasil evaluasi Satpol PP Kota Bandung tahun 2023 serta naskah akademik 2024 yang menyoroti perlunya pembaruan pendekatan di lapangan.

Baca Juga: Pemkot Bandung Ajukan 4 Raperda Baru untuk Meningkatkan Kualitas Hidup Masyarakat

Sanksi yang Lebih Rinci dan Tegas

Raperda Tibumtranlinmas Kota Bandung memuat ketentuan sanksi yang lebih rinci dan tegas bagi pelanggar.

Pemerintah bisa memberikan sanksi kepada pelanggar seperti:

– Pencabutan izin usaha atau operasional

– Pembongkaran bangunan atau fasilitas ilegal

– Pengumuman pelanggaran melalui media massa

– Tindakan tipiring (tindak pidana ringan)

– Pembebanan biaya penegakan hukum dan pengembalian kondisi awal

Sanksi ini bukan untuk menakuti, tetapi sebagai bentuk pendisiplinan sosial agar warga lebih tertib dan saling menghargai ruang publik bersama.

Baca Juga: Sidang Tipiring di Kantor Satpol PP Kota Bandung terhadap 53 Pelanggar Perda

Tujuan dan Harapan

Pemerintah akan memiliki dasar hukum untuk menciptakan kota aman, tertib, dan ramah warga jika Raperda Tibumtranlinmas Kota Bandung disahkan.

Dengan dukungan masyarakat, aturan ini bakal tingkatkan ketertiban dan keamanan kota. Tapi, apa yang ingin kamu ketahui tentang aturan ini?

– Menurunkan potensi pelanggaran ketertiban di ruang publik

– Meningkatkan kenyamanan dan keamanan lingkungan

– Mendorong partisipasi warga dalam menjaga kebersihan kota

– Memperkuat koordinasi antara aparat Satpol PP dan instansi lainnya

Baca Juga: Pansus 13 DPRD Merevisi Perda Nomor 9 Tahun 2019 untuk Memperkuat Ketertiban Kota Bandung

Target Pembahasan dan Penerapan

Pansus 13 DPRD akan rampungkan pembahasan akhir tahun ini, agar Perda baru berlaku awal 2026.

Pemerintah mengusulkan Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat sebagai pengganti Perda Nomor 9 Tahun 2019 dengan judul yang sama.

Pemerintah perlu regulasi baru untuk menjawab dinamika sosial, memperkuat pengawasan, serta menyelaraskan dengan peraturan perundang-undangan terbaru.   Red

Komentar