KABARHARMONI | BANDUNG, – DPRD Kota Bandung telah membentuk Pansus 14 untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pencegahan dan Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko dan Penyimpangan Seksual (P3SBPS).
Pansus ini diketuai oleh Radea Respati dan Wakil Ketua Uung Tanuwidjaja, serta beranggotakan drg. Susi Sulastri, Elton Agus Marjan, Agus Hermawan, Muhammad Reza Panglima Ulung, Nina Fitriani, Agung Firmansyah Sumantri, Indri Rindani, Muhammad Syahlevi Erwin Apandi, dan Yoel Yosafat.
Mitigasi dan Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko
Perda P3SBPS membuat pemerintah kota Bandung memiliki dasar hukum kuat untuk melakukan mitigasi dan pengendalian perilaku seksual berisiko.
“Kenapa perda ini harus ada di Kota Bandung? Karena kita ingin Bandung menjadi kota yang bebas dari penyimpangan pelaku seksual,” ujar drg. Susi Sulastri, anggota Pansus 14.
Antisipasi dan Langkah Mitigasi
Dengan Perda P3SBPS, pemerintah kota Bandung bisa antisipasi riak-riak yang mengarah ke perilaku seksual berisiko.
“Harapannya, dengan adanya perda ini kita bisa mencegah dan mengendalikan perilaku seksual berisiko di Kota Bandung. Jadi ketika muncul hal-hal kecil yang mengarah ke sana, kita bisa segera mengantisipasi dan melakukan langkah mitigasi,” imbuh Susi.
Baca Juga: DPRD Kota Bandung Terima Empat Usulan Raperda dari Propemperda Tahun 2025 Tahap II
Studi Banding ke Jakarta
Untuk membuat Perda P3SBPS yang komprehensif, Pansus 14 akan melakukan studi banding ke kota yang sudah memiliki perda serupa, yaitu DKI Jakarta.
“Rencananya kami akan studi banding ke Jakarta karena mereka sudah memiliki perdanya,” kata Susi. Red







Komentar