KABARHARMONI | BANDUNG, – DPRD Kota Bandung melalui Pansus 11 tengah membahas Raperda tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK) Kota Bandung tahun 2025-2045.
Pembahasan ini menjadi langkah strategis dalam menyiapkan arah pembangunan kependudukan jangka panjang yang berkelanjutan dan berkeadilan bagi seluruh warga.
Fokus Grand Design Pembangunan Kependudukan
Grand design ini akan menjadi peta jalan pembangunan kependudukan yang memiliki arah dan landasan yang jelas untuk dua dekade ke depan.
“Raperda ini bukan sekadar dokumen, tapi harus menjadi panduan konkret. Agar setiap kebijakan pembangunan di Kota Bandung berpihak pada kesejahteraan warga,” ujar Hj. Siti Marfuah, anggota Pansus 11.
Baca Juga: Komisi II DPRD Kota Bandung Gelar Rapat Kerja Evaluasi Triwulan dan Rencana Kerja Tahun 2026
Aspek Pembangunan Kependudukan
Grand design ini akan membantu pemerintah kota dalam merumuskan kebijakan yang memprioritaskan kenyamanan dan kesejahteraan warga. Mencakup aspek ekonomi, lingkungan, pendidikan, serta infrastruktur.
“Kenyamanan bisa hadir dari sisi ekonomi, kesejahteraan, hingga lingkungan dan infrastruktur yang memadai dalam kerangka pembangunan berkelanjutan,” tambah Siti.
Penyesuaian Nama Raperda
Dalam proses pembahasan, Pansus 11 menerima koreksi dari Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Bandung terkait penyesuaian nama Raperda.
Pansus 11 menyesuaikan nama Raperda dari “Grand Design Pembangunan Keluarga” menjadi “Grand Design Pembangunan Kependudukan” sesuai ketentuan nasional.
Tujuan Grand Design
Tujuan grand design ini adalah meningkatkan kualitas hidup masyarakat dan memastikan pembangunan kependudukan tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan jumlah penduduk. Tetapi juga peningkatan kualitas hidup masyarakat. Red







Komentar