KABARHARMONI | BANDUNG, – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung resmi mencabut segel bangunan FTL Gym di Jalan Merdeka pada Jumat, 24 Oktober 2025.
Pemilik/Pihak Pengelola melakukan pencabutan setelah menyelesaikan seluruh kewajiban perizinan, terutama terkait Penyelenggaraan Bangunan Gedung (PBG).
Cabut Segel Setelah PBG Selesai
Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, mengungkapkan bahwa pihak terkait telah menyegel bangunan tersebut dari 21 Juli hingga 1 Oktober. Karena ketidaksesuaian fungsi dengan perizinan awal.

Pemkot menyetujui pembukaan segel setelah PBG pemilik lengkap.
“Alhamdulillah pagi ini kita buka kembali bangunan FTL untuk kegiatan olahraga. Para pengusaha yang mau investasi di Kota Bandung harus tertib administrasi,” ujar Erwin usai pembukaan segel.
Pemkot Bandung Tidak Pernah Mempersulit Perizinan
Erwin menegaskan bahwa Pemkot Bandung tidak pernah mempersulit perizinan. Ia memperingatkan pengusaha akan rugi jika memaksa beroperasi tanpa izin yang sesuai.

“Izinnya kami permudah dan percepat. Termasuk FTL ini, PBG-nya sudah selesai dan hari ini bisa dibuka agar bisa segera launching untuk warga Bandung,” katanya.
Baca Juga: Pemkot Bandung Hentikan Pembangunan Griya Elok Townhouse, Erwin: Taat Aturan Jadi Prioritas Utama
Taat Aturan Membuat Bisnis Lebih Aman
Erwin berharap pembukaan segel ini menjadi pengingat bagi pelaku usaha lain. Menurutnya, taat aturan akan membuat bisnis lebih aman dan berkelanjutan.

“Kalau disiplin sejak awal, bangunan tidak akan disegel. Kasihan investasinya terhenti,” ujarnya.
Baca Juga: Wakil Wali Kota Bandung, Erwin Pimpin Penyegelan Bangunan Enam Lantai Tanpa Izin yang Tepat
Kesesuaian Fungsi Jadi Poin Utama
Kepala Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang (Cipta Bintar) Kota Bandung, Rulli Subhanudin. Menyatakan bahwa kesesuaian fungsi menjadi poin utama dalam pengawasan tata bangunan di Kota Bandung.
“Begitu PBG sesuai fungsi baru terbit, segel bisa dibuka. Ini prosedur standar dan wajib,” ungkapnya.
Pihak berwenang membuka segel setelah pengelola mengajukan permohonan resmi dan memenuhi seluruh aspek administrasi serta teknis bangunan. Red







Komentar