Arahan Menteri LH RI Ditindaklanjuti: Pemkot Bandung Hentikan Insinerator Mini, Fokus pada Pengelolaan Sampah Ramah Lingkungan

KABARHARMONI | BANDUNG, – Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menegaskan Pemkot Bandung akan menindaklanjuti arahan Menteri Lingkungan Hidup dan mendasarkan semua kebijakan pengelolaan sampah pada data resmi dan koridor hukum yang berlaku.

Komitmen Pemkot Bandung

Farhan mencatat dan menghargai penegasan Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, yang melarang penggunaan insinerator mini. Karena berpotensi menimbulkan emisi berbahaya bagi lingkungan dan kesehatan.

“Pemkot Bandung mendukung penuh prinsip kehati-hatian dan kepatuhan terhadap regulasi lingkungan nasional,” katanya.

BACA JUGA: Wali Kota Farhan Pastikan tahun 2026 Memberikan Hasil yang Lebih Baik, Pengelolaan Sampah Menjadi Tantangan Besar Kota Bandung

Apa itu Insinerator Mini?

Mesin insinerator mini membakar sampah dengan kapasitas relatif kecil, biasanya untuk fasilitas kecil atau menengah.

Kapasitasnya berkisar dari puluhan kilogram per jam hingga beberapa ratus kilogram per jam.

BACA JUGA: Wali Kota Bandung Tinjau Proyek Pembangunan Ulang TPST untuk Pengelolaan Sampah Berkelanjutan

Pengelolaan Sampah yang Ramah Lingkungan

Pemkot Bandung melarang penggunaan perangkat yang termasuk kategori “insinerator mini”.

Farhan menjelaskan bahwa larangan Kementerian terhadap insinerator mini membuat Pemkot Bandung ganti strategi pengelolaan sampah.

Maka, Pemkot Bandung harus mencari solusi yang sesuai regulasi pusat dan alternatif pengelolaan sampah dalam kota yang aman dan efektif.

BACA JUGA: Mulai 21 Juni 2025, Teknologi Biodigester di Pasar Tradisional Gedebage Siap Mengolah Sampah Organik

Langkah-langkah Pengelolaan Sampah

Pemkot Bandung akan mempercepat pengolahan sampah di sumber dengan memperkuat program 3R (Reduce, Reuse, Recycle). Meningkatkan komposting komunitas, pemanfaatan maggot, bank sampah, dan TPST-berbasis RW untuk mengurangi volume sampah ke TPA.

Farhan juga mengajak warga Bandung untuk bersama-sama melakukan pengurangan sampah di sumbernya, memilah sampah di rumah, dan memanfaatkan sampah organik.

BACA JUGA: Targetkan Kota Lebih Bersih, Pemkot Bandung Prioritaskan Pengelolaan Sampah dalam RAPBD 2026

Keterlibatan Masyarakat

Penanganan sampah butuh kerja sama semua pihak, terutama keterlibatan aktif masyarakat.

“Mohon pengertian jika masih terjadi penumpukan sampah sesaat, karena keterbatasan kapasitas TPA Sarimukti. Pemerintah Kota sedang berupaya keras mencari solusi jangka panjang agar ketergantungan pada TPA Sarimukti berkurang,” terangnya.

BACA JUGA: Wali Kota, Farhan: Tanggal 12 Januari Bisa Jadi Awal Bencana, Disiapkan Anggaran Tambahan Rp90 Miliar untuk Atasi Krisis Sampah

Dengan partisipasi aktif masyarakat, Farhan yakin pengelolaan sampah di Bandung akan semakin membaik.

“Mari kita wujudkan Bandung bersih dan nyaman dengan cara mengurangi, memilah, dan mengelola sampah sejak dari rumah tangga,” pungkasnya.    Red

Komentar