KABARHARMONI | BANDUNG, – Jumlah penerima bantuan sosial (bansos) di Kota Bandung pada tahun 2025 mengalami penurunan seiring dengan menurunnya angka kemiskinan dan pembaruan basis data penerima bantuan.
Pemerintah memperbarui basis data menggunakan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dan mempertimbangkan dinamika kondisi sosial ekonomi masyarakat.
Pemerintah Salurkan Bantuan Sosial untuk Masyarakat
Kepala Dinas Sosial Kota Bandung, Yorisa Sativa, menyalurkan beberapa program bantuan sosial kepada masyarakat.
Program Keluarga Harapan (PKH) tercatat menjangkau 34.811 Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Sementara itu, 75.978 KPM menerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau sembako. Pemerintah juga memberikan Bantuan Stimulus Ekonomi Triwulan II kepada 78.362 KPM.
Pemerintah menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Subsidi Kesejahteraan Rakyat (BLT Subsidi Kesra) kepada 146.032 keluarga penerima manfaat, hanya pada Triwulan IV selama tiga bulan.
“Data tersebut merupakan jumlah penerima bantuan sosial yang telah ditetapkan. Sesuai dengan ketentuan dan basis data yang berlaku pada masing-masing program,” ujar Yorisa saat ditemui pada Kamis, 8 Januari 2026.
Penetapan Penerima Bansos
Terkait proses pendataan, Yorisa menyampaikan, penetapan penerima bansos pada tahun 2025. Mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 dan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025.
Para pendamping program di lapangan dan satuan tugas verifikasi dan validasi data saat ini masih melakukan pemutakhiran dan verifikasi DTSEN.
“Proses ini terus berjalan agar data yang digunakan benar-benar akurat dan sesuai dengan kondisi riil masyarakat,” katanya.
BACA JUGA: Wali Kota Bandung Salurkan Bansos Sembako untuk Lansia di Titik Kunjungan Siskamling

Faktor Penurunan Penerima Bansos
Yorisa menyebutkan beberapa faktor yang menyebabkan penurunan jumlah penerima bansos.
Salah satunya adalah menurunnya angka kemiskinan di Kota Bandung.
Kondisi itu membuat kuota bantuan sosial dari pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial berkurang.
Faktor lainnya adalah adanya peningkatan desil kesejahteraan sebagian KPM dalam DTSEN.
Keluarga yang sebelumnya berada pada desil 1 hingga 5 kini beralih ke desil 6 hingga 10. Sehingga tidak lagi memenuhi kriteria penerima bantuan sosial.
Evaluasi dan Pemutakhiran Data
Selain itu, hasil pemantauan dan evaluasi juga menemukan adanya KPM yang tidak memanfaatkan bantuan sesuai peruntukannya. Sehingga menjadi bahan pertimbangan dalam penetapan penerima berikutnya.
“Pemerintah daerah bersama kewilayahan terus melakukan evaluasi dan pemutakhiran data agar bantuan sosial tepat sasaran dan dimanfaatkan sebagaimana mestinya,” ucap Yorisa.
Perubahan Basis Data
Lebih lanjut Yorisa menerangkan, perubahan paling mendasar. Dalam penetapan penerima bansos terletak pada penggunaan basis data DTSEN yang menggantikan DTKS, P3KE, dan Regsosek.
Dengan DTSEN, penilaian tidak hanya berdasarkan status kemiskinan, tetapi juga kondisi sosial ekonomi secara komprehensif melalui sistem pendesilan.
“Penerima bantuan sosial saat ini adalah KPM yang terdaftar dalam DTSEN pada desil 1 sampai 5. Dengan tetap memperhatikan kelengkapan administrasi kependudukan dan komponen penerima PKH. Seperti ibu hamil, balita, anak usia sekolah, lanjut usia, serta penyandang disabilitas,” ungkapnya. Red







Komentar