KABARHARMONI | BANDUNG, – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung melalui Komisi I mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 8 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
Usulan ini merupakan bagian dari penguatan fungsi legislasi DPRD dalam meningkatkan pelayanan publik.
Latar Belakang Usulan Raperda
Radea Respati, Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung, menerangkan bahwa kebutuhan mendesak untuk menyesuaikan regulasi daerah dengan perkembangan kebijakan nasional. Serta dinamika pelayanan publik melatarbelakangi usulan ini.
Perubahan terakhir Perda Nomor 8 Tahun 2012 pada 2015 membuatnya tidak relevan lagi dengan kondisi saat ini.
“Hampir 32 peraturan baru di bidang administrasi kependudukan telah berlaku dalam kurun waktu sepuluh tahun terakhir, sehingga perlu dilakukan penyesuaian regulasi daerah,” ujar Radea.
BACA JUGA: Komisi I DPRD Kota Bandung Dorong Percepatan Pelayanan Admindukcapil yang Responsif dan Efisien
Tujuan Usulan Raperda
Radea menilai bahwa penyelenggaraan administrasi kependudukan merupakan urusan pemerintahan wajib yang berkaitan langsung dengan pemenuhan hak-hak dasar masyarakat.
Maka itu, Kota Bandung memerlukan landasan hukum daerah yang komprehensif, sistematis, dan selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Untuk menjamin kepastian hukum dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Melalui perubahan Perda ini, kami berharap terwujud harmonisasi dan sinkronisasi regulasi, peningkatan efektivitas penyelenggaraan administrasi kependudukan. Serta menjadi payung hukum terciptanya ruang inovasi pelayanan publik yang adaptif terhadap kebutuhan masyarakat secara berkelanjutan,” tambah Radea.
BACA JUGA: Komisi I DPRD Kota Bandung Gelar Sosialisasi Perda Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat
Proses Usulan Raperda
Radea Respati yakin bahwa pihak terkait akan menyetujui usulan Raperda ini dan memprosesnya sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah.
Usulan Raperda ini juga menindaklanjuti Rapat Konsultasi Pimpinan DPRD bersama Pimpinan Fraksi dan Alat Kelengkapan DPRD Kota Bandung pada 7 Januari 2026.
Dengan demikian, Komisi I DPRD Kota Bandung berharap dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memenuhi hak-hak dasar masyarakat Kota Bandung melalui perubahan Perda Administrasi Kependudukan. Red







Komentar