KABARHARMONI | BANDUNG, – Dalam rangka memeringati Hari Pers Nasional (HPN) tingkat Provinsi Jabar, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jabar menggelar diskusi bertajuk dampak Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru terhadap kemerdekaan pers di Aula PWI Jabar, Kota Bandung, Senin (23/2/2026).
Meningkatkan Pemahaman Jurnalis
PWI Jabar menggelar kegiatan bagi perwakilan PWI se Jabar untuk meningkatkan pemahaman insan media terhadap regulasi hukum yang berpotensi bersinggungan dengan kerja jurnalistik.
Pelaksana Tugas (Plt) Ketua PWI Jabar, Ahmad Syukri, mengatakan diskusi tersebut penting agar para jurnalis memahami substansi KUHP baru dan dapat menyosialisasikannya kepada rekan-rekan seprofesi.
“Diharapkan insan media yang hadir bisa memahami, lalu menyebarkan pemahaman itu kepada insan media lainnya,” ucap Ahmad.
BACA JUGA: Uji Kompetensi Wartawan Angkatan ke-72 dan ke-73 PWI Pokja Kota Bandung Sukses dengan 90% Lulusan
Kode Etik Jurnalistik dan UU Pers
Guru Besar bidang Hukum Pidana Prof. Dr. Edi Setiadi, menekankan setiap profesi, termasuk wartawan, harus memiliki dan mematuhi kode etik.

“Pers adalah profesi yang dilindungi undang-undang, tetapi juga dibatasi oleh kode etik. Keduanya harus berjalan beriringan,” kata Edi.
Ia juga menegaskan, UU Pers tidak serta-merta menjadi lex specialis terhadap KUHP.
Mekanisme Sengketa Pers
Ahli Pers dari Dewan Pers, Noe Firman, menyebut pihaknya menyambut baik Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang mempertegas mekanisme hak jawab, hak koreksi. Serta penyelesaian dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik melalui Dewan Pers.

“Selama pers taat pada kode etik dan UU Pers, ruang kerja jurnalistik akan tetap terlindungi,” kata Noe.
Kegiatan ini merupakan rangkaian Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2026. Sebelumnya pada 7-9 Februari lalu delegasi PWI Jawa Barat mengikuti rangkaian acara puncak HPN di Serang, Provinsi Banten.
Rangkain peringatan HPN 2026 di PWI Jabar mendapat dukungan dari Bank BJB, Askrida, Djarum Foundation, Summarecon, DPRD Provinsi Jabar dan DPRD Kota Bandung. Red







Komentar