Jelang Idul Adha 2026, DKPP Bandung Siagakan 184 Petugas dan Aplikasi e-Selamat Jamin Kurban Sehat Syar’i

KABARHARMONI | BANDUNG, – Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Bandung menyiapkan langkah komprehensif guna menjamin masyarakat menjalankan ibadah kurban dengan aman, sehat, dan sesuai syariat menjelang Hari Raya Idul Adha 2026.

DKPP Bentuk Tim Ante Mortem, Libatkan 184 Petugas Sampai H-1 Idul Adha

DKPP membentuk Tim Pemeriksa Ante Mortem Hewan Kurban Tahun 2026.

Tim ini akan bertugas hingga H-1 Idul Adha atau 26 Mei 2026 dan tersebar di seluruh wilayah Kota Bandung.

Tim ini terdiri dari 125 petugas internal DKPP, 22 mahasiswa Program Studi Kedokteran Hewan Universitas Padjadjaran, 20 mahasiswa Telkom University, serta 10 dokter hewan anggota PDHI Jabar 1.

Selain itu, DKPP juga menyiapkan total 184 petugas untuk pemeriksaan post mortem.

BACA JUGA: DKPP Bandung Siapkan Aplikasi E-Selamat dan 184 Petugas Jelang Idul Adha 1447 H/ 2026 untuk Pastikan Kurban Halal, Aman, dan Tenang

SE Wali Kota Atur Ketat Pemasukan dan Lokasi Penjualan Hewan

Selanjutnya, DKPP memperkuat langkah pengawasan dengan terbitnya Surat Edaran Wali Kota Bandung Nomor 069-DKPP/2026 tanggal 14 April 2026.

Edaran itu mengatur kewaspadaan terhadap penyakit hewan.

Edaran tersebut mengatur tata laksana pemasukan dan penjualan hewan kurban.

Penjual wajib memiliki rekomendasi pemasukan dari DKPP.

Penjual juga harus melengkapi Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari daerah asal.

DKPP mengatur lokasi penjualan hewan kurban secara ketat.

Kandang harus memenuhi prinsip kesejahteraan hewan.

Kandang wajib terlindung dari panas dan hujan, bersih, serta tidak menumpuk kotoran.

Pemerintah melarang penjualan di lokasi yang melanggar Perda tentang ketertiban umum, ketentraman dan perlindungan masyarakat.

BACA JUGA: DKPP Lakukan Vaksinasi dan Awasi Hewan Ternak Masuk ke Kota Bandung

Penjual harus berkoordinasi dan mendapat persetujuan dari aparat kewilayahan setempat.

Lokasi penjualan wajib berjarak minimal 200 meter dari permukiman terdekat.

Lokasi harus memiliki luas lahan yang cukup sesuai jumlah hewan.

Wajib bagi penjual memasang pagar pembatas agar hewan tidak berkeliaran.

Penjual juga harus menyediakan fasilitas penampungan limbah.

Penjual tidak boleh mengeluarkan limbah sebelum melakukan desinfeksi dan pemusnahan.

Lokasi wajib menyediakan fasilitas pembersihan dan desinfeksi, serta tempat isolasi bagi hewan yang sakit.

Hewan kurban yang pedagang jual harus memenuhi syarat syar’i, teknis dan administrasi.

Secara umum hewan harus dalam kondisi sehat dan cukup umur sebagai hewan kurban.

BACA JUGA: DKPP Kota Bandung Pastikan Hewan Kurban Layak dan Sehat Jelang Idul Adha

Pembekalan Petugas 4 Mei, Pelepasan Tim 11 Mei 2026

Kemudian, DKPP akan menggelar pembekalan teknis pemeriksaan hewan kurban pada 4 Mei 2026.

Pembekalan itu bertujuan memperkuat pemahaman petugas.

DKPP juga akan menggelar ceremonial pelepasan tim pemeriksa pada 11 Mei 2026.

Sementara itu, petugas telah mulai melaksanakan tugas sejak 13 April 2026.

Petugas menyisir, memantau, melakukan pemeriksaan serta pengobatan apabila ternak yang baru masuk ke peternak di Kota Bandung memerlukan.

BACA JUGA: Aplikasi S-Selamat DKPP Kota Bandung Siap Lakukan Pemeriksaan Kesehatan Hewan Kurban Idul Adha 2025

Aplikasi e-Selamat Bantu Warga Pilih Hewan Kurban Layak

Dari sisi penerapan teknologi, DKPP juga menyiapkan aplikasi e-Selamat (Sehat Layak Makin Tenang).

DKPP mengembangkan aplikasi itu berkolaborasi dengan Program Studi Unggulan CAATIS Telkom University.

Aplikasi ini menjadi media informasi bagi masyarakat dalam memilih hewan kurban yang sehat dan layak.

Aplikasi menyajikan informasi hasil pemeriksaan ante mortem, kelayakan menurut syariah, daerah asal hewan, SKKH dari daerah asal, data penjual, serta foto hewan.

Masyarakat cukup memindai barcode atau memasukkan kode barcode pada hewan kurban yang telah petugas pasang stiker sehat dan layak.

Pemindaian itu akan menampilkan seluruh data tersebut.

BACA JUGA: Wali Kota Bandung Pastikan Kesiapan RPH Ciroyom Menjelang Hari Raya Idulfitri

RPH Ciroyom dan Cirangrang Buka 27-31 Mei, Layani 210 Ekor per Hari

Kepala DKPP Kota Bandung, Gin Gin Ginanjar menyatakan, Pemkot mengoptimalkan pelayanan Rumah Potong Hewan milik Pemerintah Kota Bandung.

RPH Ciroyom dan RPH Cirangrang akan membuka pelayanan pemotongan hewan kurban pada hari H Idul Adha sampai selesai hari tasyrik, yakni 27 sampai 31 Mei 2026.

“Sasaran penerima layanan pemotongan adalah individu atau instansi, lembaga, badan, maupun DKM yang berdomisili di wilayah Kota Bandung untuk menghasilkan daging yang baik serta mendapat pemeriksaan ante mortem dan post mortem untuk meningkatkan kewaspadaan penularan penyakit asal hewan,” ujar Gin Gin dalam keterangan resmi pada Sabtu, 25 April 2026.

Ia juga mengatakan DKPP memastikan proses pelayanan di RPH berjalan lancar.

DKPP telah menyiapkan berbagai kebutuhan teknis untuk pelayanan seperti pasokan listrik, perlengkapan, serta kesiapan sumber daya manusia.

SDM itu meliputi dokter hewan, paramedik, dan petugas teknis RPH lainnya. DKPP juga menyiapkan pemotongan bersyarat apabila terjadi kasus PMK.

Terakhir, DKPP mengoperasikan pemotongan mulai pukul 07.00 sampai 13.00.

RPH Ciroyom memiliki kapasitas 20 ekor per jam atau 120 ekor per hari.

RPH Cirangrang memiliki kapasitas 15 ekor per jam atau 90 ekor per hari.

Dengan demikian, dua RPH tersebut dapat melayani total 210 ekor hewan kurban dalam satu hari.    Red

Komentar