Pemkot Bandung Luncurkan WFH dengan Pengawasan Ketat, Pimpinan Harus Berkantor dengan Sepeda

KABARHARMONI | BANDUNG, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung meluncurkan skema Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) dengan pengawasan ketat.

Jajaran pimpinan mengambil inisiatif unik dengan berangkat ke kantor menggunakan sepeda setiap hari Jumat.

Teladan dari Pimpinan

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, mengatakan kebijakan WFH merupakan bentuk teladan dari pimpinan di tengah penerapan WFH.

“Hari Jumat kita akan berangkat ke kantor pakai sepeda bersama Forkopimda,” kata Farhan di Balai Kota Bandung, Rabu 1 April 2026.

Farhan menegaskan, kebijakan WFH tidak berlaku bagi pimpinan.

Pemkot Bandung mewajibkan para pejabat hadir langsung ke kantor untuk memastikan roda pemerintahan tetap berjalan optimal.

“Pimpinan harus tetap datang ke kantor, karena WFH tidak berlaku untuk pimpinan,” tegasnya.

BACA JUGA: Evaluasi Satu Tahun Kepemimpinan Wali Kota, Bandung Masih di Persimpangan Jalan

Pengawasan Ketat melalui Sistem Digital

Evi Hendarin, Kepala BKPSDM Kota Bandung, melakukan pengawasan ketat pelaksanaan WFH dengan sistem digital.

“Kita akan membuat sistem pengawasan dan pengendalian agar pelaksanaan WFH berjalan sesuai harapan,” ujar Evi.

Pemkot Bandung mewajibkan seluruh ASN menggunakan aplikasi presensi “Gercep Mobile”.

Sistem ini mampu mendeteksi lokasi secara akurat dan mencegah manipulasi kehadiran.

Absensi sekarang sudah pakai Gercep Mobile, jadi tidak ada GPS palsu. Lokasi pegawai bisa terdeteksi,” jelasnya.

BACA JUGA: Kategori Memuaskan: Kolaborasi dan Transformasi Digital Jadi Kunci Sukses Pemkot Bandung Raih Nilai SPBE 4,66

ASN Wajib Respons Cepat

Pemkot Bandung juga memantau aktivitas kerja ASN sepanjang hari untuk memastikan pengawasan efektif.

“Pengawasan dilakukan pagi, siang dan sore, jadi aktivitas ASN tetap terpantau,” katanya.

Pemkot Bandung memperketat standar respons ASN.

Mengacu pada pedoman dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) ASN wajib merespons panggilan dan pesan dalam waktu singkat.

“Kalau ditelepon maksimal 5 menit harus diangkat, dan WhatsApp 3 menit harus dibalas,” pinta Evi.

BACA JUGA: Ketua Komisi I DPRD Tekankan Evaluasi Kinerja ASN Pemkot Bandung untuk Peningkatan Pelayanan Publik

Sanksi Bagi ASN yang Melanggar

Bagi ASN yang melanggar ketentuan, Pemkot Bandung telah menyiapkan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

“Sanksinya ada dan sedang disusun lebih lanjut,” tuturnya.    Red

Komentar