KABARHARMONI | BANDUNG, – Pemerintah Kota Bandung memperkuat kolaborasi dengan Badan Pertanahan Nasional Kota Bandung.
Langkah ini secara khusus mempercepat penyertifikatan aset tanah sekaligus menata administrasi pertanahan dan aset milik daerah secara menyeluruh.Kedua pihak menandai kerja sama tersebut melalui penandatanganan nota kesepakatan di Hotel Grandia Kota Bandung, Jumat 18 September 2026.
Tertib Administrasi Jadi Fondasi Pengamanan Aset
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menegaskan tertib administrasi pertanahan menjadi fondasi penting.
Menurutnya, fondasi tersebut menjaga aset pemerintah agar memiliki kepastian hukum dan termanfaatkan secara optimal untuk kepentingan masyarakat.
Farhan kemudian mencontohkan persoalan aset Pasar Baru yang sebelumnya belum memiliki alas hak yang jelas.
Ia menilai kondisi tersebut menjadi persoalan serius karena pemerintah wajib memiliki dasar hukum yang kuat sebelum menjalin kerja sama pemanfaatan aset dengan pihak ketiga.

“Bagaimana mungkin kita bisa melakukan perjanjian dengan pihak ketiga tanpa ada alas hak atas tanah yang merupakan objek perjanjian tersebut,” kata Farhan.
Farhan mengungkapkan, dalam satu tahun terakhir Pemkot Bandung berhasil mengamankan alas hak untuk sekitar 300 lahan.
Adapun sejumlah aset yang telah tertangani meliputi Pasar Baru, Pasar Ciroyom, dan Pasar Cihapit.
Selain itu, Farhan menegaskan penataan aset tidak boleh menggunakan jalan pintas. Seluruh proses wajib mengikuti tahapan administrasi dan hukum yang berlaku.
“Yang namanya tertib administrasi itu diurut satu demi satu. Enggak bisa dipotong kompas, tidak ada jalan pintas,” ujarnya.
Pastikan Aset Transparan dan Bebas Masalah Hukum
Menurut Farhan, kepastian status hukum aset sangat penting untuk menghadapi berbagai persoalan pertanahan di Kota Bandung.
Ia mencontohkan kawasan Dago Elos dan sejumlah aset lain yang membutuhkan penyelesaian hati-hati berdasarkan data serta dokumen hukum.
Ia juga memastikan Pemkot Bandung tidak ingin ada aset daerah yang pengelolaannya menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
“Pada hakikatnya kita sedang melakukan pengelolaan yang penting, transparan, akuntabel dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,” ucapnya.
Farhan berharap kolaborasi tersebut memperkuat sistem pengamanan aset Pemkot Bandung.
Ia menekankan setiap aset pemerintah harus memiliki dokumen kepemilikan, batas yang jelas, status hukum yang terverifikasi, serta data yang terintegrasi.
Oleh karena itu, ia meminta camat dan lurah ikut mengawasi aset pemerintah di wilayah masing-masing.
“Kita yang harus mengetahui perkembangan siapa yang tiba-tiba datang kemudian mulai pasang pagar, siapa yang tiba-tiba datang kemudian bikin rumah sementara,” ujarnya.
Farhan menilai pengamanan aset merupakan bagian dari upaya membangun tata kelola pemerintahan yang tertib, transparan, dan akuntabel.
“Ketertiban administrasi pada akhirnya akan membawa kita kepada tata kelola pemerintahan yang baik,” katanya.
BPN Kebut Integrasi Data dan Serahkan 100 Sertifikat
Sementara itu, Kepala BPN Kota Bandung, Yayat Ahadiat Awaludin, menjelaskan kerja sama ini menindaklanjuti program kolaborasi pertanahan yang sebelumnya pemerintah daerah dan BPN sepakati.
Dalam kesepakatan tersebut, kedua pihak menjalankan sejumlah program.
Program tersebut meliputi integrasi data Nomor Identifikasi Bidang Tanah dan Nomor Objek Pajak, percepatan pendaftaran tanah, pengembangan dan pemanfaatan Zona Nilai Tanah, hingga integrasi data pertanahan dan perpajakan.
Selain itu, kerja sama mencakup integrasi KP2B dan LP2B dalam RTRW, percepatan RDTR yang terintegrasi dengan sistem OSS, integrasi layanan pertanahan dengan Mal Pelayanan Publik, serta optimalisasi peran Gugus Tugas Reforma Agraria dalam penyelesaian persoalan pertanahan dan tata ruang.

“Integrasi data NIB dan NOP sudah berjalan. Saat ini tiga kecamatan sudah kami coba,” kata Yayat.
Yayat menambahkan, pihaknya bersama Pemkot Bandung akan melakukan studi tiru ke Kantor Pertanahan Tangerang Selatan untuk memperkuat implementasi integrasi data tersebut.
Dalam kesempatan itu, BPN Kota Bandung menyerahkan 100 sertifikat aset Pemerintah Kota Bandung yang telah selesai diproses.
Mayoritas sertifikat tersebut berkaitan dengan aset berupa rumah tinggal dan jalan.
BPN Kota Bandung juga menargetkan penyelesaian sertifikasi sekitar 1.200 aset Pemerintah Kota Bandung yang masuk dalam program penanganan sejak 2015 hingga 2026.

“InsyaAllah, kalau kami komitmen sebanyak 1.200 dari 2015 sampai 2026 itu akan kita tuntaskan sampai dengan akhir Desember,” tuturnya. Red







Komentar