KABARHARMONI | BANDUNG, – Bagi pelaku usaha di bidang daging atau produk pangan olahan, mengenal konsep Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT) sangat penting.
Jika Anda belum familiar dengan istilah ini, mari simak penjelasan berikut yang bisa membuka peluang besar untuk mengembangkan usaha Anda.
Apa itu BDKT?
Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT) adalah produk yang dimasukkan ke dalam kemasan, baik yang tertutup secara penuh maupun sebagian. Agar produk tersebut dapat digunakan, konsumen harus membuka kemasan terlebih dahulu.
Keunikan dari produk dalam kemasan adalah kuantitasnya yang sudah ditentukan sebelum diedarkan, dijual, ditawarkan, atau dipamerkan.
Produk-produk seperti daging, ayam, atau makanan olahan lainnya biasanya dikemas dengan cara ini.
Kemasan tersebut tidak hanya menjaga kualitas produk, tetapi juga dapat meningkatkan nilai jual.
Menurut akun Instagram @bdg.perdaganganindustri, terdapat beberapa manfaat BDKT yang penting bagi pelaku usaha:
1. Keamanan dan Kepercayaan Konsumen
Produk yang terbungkus dengan rapih dan higienis memberikan kesan profesional dan aman. Konsumen cenderung lebih mempercayai produk yang terjamin kebersihannya.
2. Efisiensi dan Branding
Kemasan yang menarik dan informatif dapat membantu menonjolkan merek usaha. Selain itu, kemasan yang baik juga bisa meningkatkan daya tarik produk di pasaran.
3. Peluang Pasar yang Lebih Luas
Dengan BDKT, produk akan lebih mudah dijangkau oleh pasar yang lebih luas, seperti supermarket, marketplace, atau mitra distribusi lainnya.
Tips Bagi Pelaku Usaha BDKT:
Agar usaha Anda semakin berkembang, berikut beberapa tips yang perlu diperhatikan dalam mengemas produk:
1. Gunakan kemasan yang ramah lingkungan untuk mendukung keberlanjutan.
2. Cantumkan informasi yang jelas dan informatif pada label, seperti berat, harga, dan tanggal kadaluwarsa.
3. Pastikan bahwa proses pengemasan memenuhi standar kebersihan dan keamanan pangan yang berlaku.
Aturan dan Pengawasan BDKT
Pengaturan mengenai BDKT ini mencakup kuantitas yang dinyatakan dalam satuan berat, volume, panjang, luas, atau jumlah hitungan.
Barang tersebut bisa berasal dari produksi dalam negeri, impor, atau komoditas yang dikemas di Indonesia.
Namun, penting untuk diketahui bahwa jika pelaku usaha melanggar ketentuan mengenai BDKT, terdapat sanksi yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021.
Beberapa sanksi administratif yang dapat dikenakan antara lain:
1. Teguran tertulis.
2. Penarikan barang dari distribusi.
3. Penghentian sementara kegiatan usaha.
4. Denda
5. Pencabutan izin usaha.
Dengan memahami ketentuan mengenai BDKT, pelaku usaha dapat menghindari sanksi dan memanfaatkan berbagai peluang yang ada untuk mengembangkan usaha mereka. *Red
Komentar