KABARHARMONI | BANDUNG, – Pengelolaan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) menjadi elemen kunci dalam mewujudkan Kota Bandung yang aman, tertata, dan berkelanjutan.
Menyadari hal ini, DPRD Kota Bandung bekerja sama dengan Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi, dan Tata Ruang (Diciptabintar) untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya legalitas bangunan.
Melalui edukasi dan pelayanan yang lebih mudah serta transparan, upaya ini bertujuan untuk memastikan setiap bangunan memenuhi standar keselamatan dan kelayakan.
Perizinan: Kewajiban dan Instrumen Perlindungan Masyarakat
Anggota Komisi III DPRD Kota Bandung, Aan Andi Purnama, dalam program Parlemen Talks di Radio Sonata pada Selasa, 6 Mei 2025, menegaskan bahwa sistem perizinan bangunan bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan instrumen penting dalam pengendalian tata ruang dan perlindungan masyarakat.
“Bangunan yang legal memiliki kelayakan teknis dan jaminan keselamatan. Legalitas ini tidak hanya melindungi penghuni, tetapi juga meningkatkan nilai properti serta mendukung pembangunan kota yang tertib dan berkelanjutan,” ujar Aan.
Dalam penjelasannya, Aan mengibaratkan proses perizinan dengan pembelian kendaraan yang harus melalui uji kelayakan.
“Kalau beli mobil saja harus lulus QC, tentu bangunan tempat tinggal atau usaha juga harus dicek. Ini semua demi kepentingan masyarakat,” jelas Aan, menggarisbawahi pentingnya keabsahan bangunan.
Program Bantuan Desain untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah
Rulli Subhanudin, Sekretaris Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi, dan Tata Ruang (Diciptabintar) Kota Bandung, mengungkapkan inisiatifnya untuk menyediakan program bantuan desain prototipe gratis bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
“Kami menyiapkan desain standar dan tim ahli untuk membantu warga yang kesulitan menyewa konsultan. Dengan begitu, mereka tetap dapat membangun secara legal dan aman tanpa harus terbebani biaya besar,” jelas Rulli.
Rulli juga mengimbau pelaku usaha dan masyarakat umum untuk segera mengurus PBG.
“Masih banyak bangunan yang belum memiliki PBG. Rulli menyatakan bahwa prosesnya kini jauh lebih mudah dan dapat dilakukan secara daring, serta menekankan agar tidak berpikir mahal karena semuanya sudah dibuat lebih terjangkau dan transparan.”
Rulli menekankan kemudahan akses informasi melalui laman resmi pemerintah.
Baca Juga: Pemerintah Kota Bandung Perkuat Sinergi dalam Penyelesaian Rencana Tata Ruang
Kemudahan Layanan Melalui Sistem OSS
Saat ini, sistem Online Single Submission (OSS) mengelola seluruh proses perizinan bangunan dan melibatkan verifikasi teknis oleh dinas terkait.
“Seluruh masyarakat bisa mengakses layanan ini secara online. Kami juga menyediakan layanan asistensi langsung untuk warga yang membutuhkan pendampingan,” ujar Rulli.
Tujuan dari inisiatif ini adalah untuk memberikan pelayanan yang cepat, mudah, dan akuntabel.
Baca Juga: Keberlanjutan Tata Ruang Kota Bandung: Temukan Tantangan dan Solusinya dalam Diskusi Bersama DPRD
Tantangan dalam Pengawasan dan Sosialisasi
Meski begitu, Rulli mengakui tantangan dalam pengawasan masih signifikan.
“Masih banyak bangunan yang tidak terpantau, sementara jumlah SDM pengawasan masih terbatas. Rulli mengatakan bahwa masyarakat perlu meningkatkan kesadaran dalam menata ruang.”
Diciptabintar secara aktif melakukan sosialisasi informasi ke kelurahan dan komunitas untuk meningkatkan pemahaman masyarakat.
“PBG bukan hanya soal kewajiban hukum, tetapi juga perlindungan keselamatan bangunan, nilai ekonomi properti, dan penataan kota yang lebih baik. Kami ingin masyarakat sadar bahwa mengurus izin bangunan adalah investasi jangka panjang, bukan beban,” pungkas Rulli, menutup diskusi tentang pentingnya legalitas bangunan.
Dengan langkah-langkah konkret ini, kita berharap Kota Bandung terus berkembang menuju tata ruang yang aman dan berkelanjutan. *Red
Komentar