KABARHARMONI | BANDUNG, – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung secara resmi mulai memberlakukan aturan jam malam untuk pelajar per 2 Juni 2025.
Hal ini menyusul Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 51/PA.03/DISDIK tanggal 23 Mei 2025 tentang pembatasan aktivitas malam bagi peserta didik.
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menetapkan jam malam untuk siswa mulai pukul 21.00 hingga 04.00 WIB, dengan pengecualian untuk alasan khusus.
Alasan Khusus yang Diperbolehkan
Alasan khusus meliputi kegiatan resmi sekolah, kegiatan keagamaan dengan pendampingan orang tua, atau kondisi darurat.
Farhan mengatakan bahwa seluruh ASN di kewilayahan dan kepala sekolah harus menegakkan kebijakan ini. Ia ingin semua pihak memastikan pelaksanaan berjalan efektif tanpa menimbulkan polemik.
Baca Juga: Wali Kota Bandung Dukung Jam Malam untuk Peserta Didik
Tujuan Aturan Jam Malam
“Kita tidak ingin anak-anak terlibat dalam kegiatan negatif. Jam malam ini adalah bentuk kepedulian, bukan pembatasan semata,” ujar Farhan.
Ia memerintahkan Satpol PP dan Dinas Perhubungan memantau dan berpatroli di titik-titik yang sering dijadikan tempat nongkrong pelajar.
“Jangan ragu untuk bertanya identitas dan sekolahnya. Lakukan dengan pendekatan humanis tapi tetap tegas,” instruksinya.
Baca Juga: Larangan HP bagi Siswa SD dan SMP: Membangun Karakter Anak
Sosialisasi kepada Orang Tua dan Tokoh Masyarakat
Farhan meminta orang tua dan tokoh masyarakat untuk memahami aturan ini dengan baik agar tidak terjadi kesalahpahaman.
“Semua ini demi masa depan anak-anak kita. Pendidikan dan pengawasan harus seimbang,” katanya. Red
Komentar