KABARHARMONI |JAKARTA – Di tengah berkembangnya berbagai klaim dan narasi tentang kepemimpinan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), sejumlah tokoh pers nasional memberikan klarifikasi dan edukasi untuk mencegah wartawan dan masyarakat tersesat oleh informasi yang keliru.
Salah satu tokoh pers senior, Zulmansyah Sekedang, menegaskan pentingnya semua pihak kembali pada fakta konstitusional. Dan tidak memanfaatkan kebingungan di tubuh organisasi demi kepentingan pribadi.
Fakta Konstitusional PWI: Pemecatan HCB dan Pelanggaran Etik Berat
“Sebagian besar wartawan di daerah belum mengetahui. Bahwa pemberhentian Hendry Ch Bangun (HCB) sebagai anggota PWI berimplikasi pada berakhirnya masa jabatannya sebagai ketua umum. Ini bukan opini, tapi hasil keputusan formal organisasi. Bermula dari kasus cash back dana UKW,” kata Zulmansyah, Minggu, 15 Juni 2025.
Ringkasan Fakta Organisasi PWI:
1. Pemecatan HCB Dilakukan oleh Tiga Struktur Sah:
– Dewan Kehormatan PWI Pusat, sebagai pengadil etik tertinggi.
– PWI Provinsi DKI Jakarta, sebagai tempat HCB terdaftar sebagai anggota.
– Kongres Luar Biasa (KLB), sebagai forum tertinggi organisasi yang memutuskan pemecatan total.
2. Pelanggaran Etik Berat:
– Pengakuan menerima “cashback” dari dana bantuan FH BUMN.
– Menolak keputusan Dewan Kehormatan dan malah memecat pengurus DK.
– Membentuk “DK tandingan” secara sepihak.
– Mengklaim sebagai ketua umum dengan menyalahgunakan stempel dan lambang PWI.
3. Status Administratif:
– Kemenkumham telah membekukan kepengurusan versi HCB.
– Dewan Pers tidak lagi mengakui HCB sebagai Ketua Umum PWI dan melarangnya memakai fasilitas organisasi.
Baca Juga: PWI Siap Gelar Kongres Persatuan, Panitia Kongres Dibentuk
Edukasi Hukum untuk Wartawan: Memahami Perbedaan Administratif, Etik, dan Konstitusi
Edukasi Hukum untuk Wartawan:
- SK Kemenkumham bukan jaminan sah kepemimpinan organisasi, apalagi jika secara etik dan keanggotaan sudah diberhentikan.
- Putusan sela pengadilan bukanlah putusan final, dan tidak membatalkan hasil Kongres maupun keputusan Dewan Kehormatan.
“Wartawan harus paham bedanya administratif, etik, dan konstitusi organisasi. Jangan mudah percaya pada satu potong narasi,” imbuh Zulmansyah.
PWI Sedang Dalam Proses Rekonsiliasi: Upaya Mengakhiri Polemik
PWI Sedang Dalam Proses Rekonsiliasi:
Dua kubu PWI telah menandatangani Kesepakatan Jakarta untuk mengakhiri polemik.
Selanjutnya, Ketua Dewan Pers dan unsur perwakilan media turut serta menyaksikan langsung proses penandatanganan tersebut, sehingga menambah legitimasi dan transparansi dalam upaya rekonsiliasi.
“SC (Steering Committee) dan OC (Organizing Committee) hasil kesepakatan telah mulai bekerja. Menyiapkan Kongres Persatuan PWI paling lambat 30 Agustus 2025. Ini jalan tengah yang legal dan bermartabat,” jelas Zulmansyah.
Imbauan kepada Seluruh Wartawan dan Media:
- Cek fakta sebelum percaya klaim dari pihak mana pun.
- Hargai keputusan organisasi dan hukum internal yang telah dijalankan sesuai mekanisme.
- Dukung rekonsiliasi, bukan justru memperuncing konflik lewat klaim-klaim sepihak.
“PWI adalah milik seluruh wartawan Indonesia. Jangan izinkan segelintir orang menggunakan PWI sebagai alat untuk membenarkan kepentingannya. Mari jaga marwah dan profesionalisme kita,” tutup Zulmansyah. Red
Komentar