Sepanjang Tahun 2025: Dari 44 Kasus Perselisihan Hubungan industrial di Kota Bandung, 33 Kasus Berhasil Diselesaikan

KABARHARMONI | BANDUNG, – Ketua DPRD Kota Bandung, H. Asep Mulyadi, membuka acara sosialisasi pencegahan dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial di Hotel Horison Ultima Bandung. Rabu, 25 Juni 2025.

Pentingnya Komunikasi yang Baik

Menurut Kang Asmul, perselisihan dalam hubungan industrial merupakan hal yang wajar dan dapat terjadi kapan saja.

Kang Asmul menekankan bahwa komunikasi yang baik antara pekerja dan pemilik perusahaan dapat membantu menyelesaikan perselisihan.

Kang Asmul menjelaskan bahwa situasi tidak kondusif dalam hubungan industrial dapat berdampak pada perkembangan industri. Namun komunikasi yang baik antara pekerja dan pengusaha dapat membantu menyelesaikan perbedaan pendapat.

Upaya Pencegahan dan Penyelesaian Perselisihan

Kang Asmul mengapresiasi upaya Dinas Tenaga Kerja Kota Bandung dalam membangun forum komunikasi serikat pekerja untuk menjembatani hubungan industrial.

Baca Juga: Komisi IV DPRD Kota Bandung Bersama Disnaker Mencari Solusi untuk Masalah Ketenagakerjaan Eks Pegawai Hotel Endah Parahyangan

Data Perselisihan Hubungan Industrial

Dinas Tenaga Kerja Kota Bandung berhasil menyelesaikan 33 dari 44 kasus perselisihan hubungan industrial di tahun 2025.

Kang Asmul menekankan pentingnya peran pemerintah sebagai penengah untuk menyelesaikan perselisihan antara pekerja dan perusahaan.

Harapan untuk Masa Depan

Kang Asmul berharap sosialisasi ini menjadi acuan dalam pencegahan dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

“Mudah-mudahan melalui kegiatan ini, situasi hubungan industrial di Kota Bandung semakin kondusif di masa yang akan datang. Karena dengan kondusifnya situasi di Kota Bandung, maka akan semakin banyak para investor yang datang dan memberikan kesejahteraan bagi perusahaan dan para pekerjanya,” kata Kang Asmul.

Baca Juga: Audiensi Komisi IV DPRD Kota Bandung: Menyelesaikan Isu Relokasi SDN Guruminda

Komitmen dari Komisi IV DPRD

Iman Lestariyono, Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandung, menyebutkan bahwa miskomunikasi, ketimpangan informasi, dan ketidakseimbangan hak dan kewajiban menjadi penyebab utama perselisihan hubungan industrial.

“Iman Lestariyono menekankan pentingnya kolaborasi antara pekerja dan pengusaha untuk mewujudkan hubungan industrial yang harmonis. Maka, kami di DPRD Kota Bandung melalui Komisi IV akan terus mendorong kebijakan ketenagakerjaan yang adil dan solutif bagi semua pihak,” ujar Iman.

Baca Juga: Mantan Karyawan PT Dirgantara Indonesia: Uang Pensiun Kami Belum Dibayar, Ini Langkah Komisi IV DPRD

Upaya Pencegahan dan Penyelesaian Perselisihan

Iman Lestariyono menekankan pentingnya optimalisasi lembaga kerja sama bipartit dan tripartit untuk mencegah dan menyelesaikan perselisihan hubungan industrial.

“Harapannya, kegiatan seperti ini dapat menjadi ruang dalam membangun sinergitas lintas antar pemangku kepentingan. Sehingga terwujudnya budaya penyelesaian perselisihan secara damai dan solutif. Mari bersama-sama kita ciptakan iklim kerja yang aman, adil, dan berdaya saing,” katanya.   Red

Komentar