KABARHARMONI | BANDUNG, – Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandung, H. Iman Lestariyono, menghadiri Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pengelolaan dan Pelestarian Cagar Budaya di Hotel Mercure City, Bandung, Senin, 25 Agustus 2025.
Kegiatan tersebut bertujuan untuk menjadi wadah untuk masukan dari para pemangku kepentingan cagar budaya di Kota Bandung.
Transisi menuju Peraturan Wali Kota
Iman Lestariyono mengatakan bahwa kegiatan tersebut penting untuk menjadi wadah untuk masukan dari para pemangku kepentingan cagar budaya di Kota Bandung, mengingat adanya transisi menuju aturan Peraturan Wali Kota (Perwal) dari Peraturan Daerah (Perda).
“Kita mengundang para stakeholder yang difasilitasi oleh kedinasan, terkait poin-poin apa yang perlu dimasukkan. Karena kedetailannya bisa saja tidak ada di Perda,” tuturnya.
Baca Juga: Wali Kota Bandung Rancang Aturan Permanen untuk Pelestarian Cagar Budaya
Klarifikasi Status Cagar Budaya
Ia mencontohkan, seperti di Perda sebelumnya yang menyoroti terkait 1770 situs dan bangunan cagar budaya.
Masyarakat yang merupakan pemilik atau pengelola cagar budaya tentu membutuhkan kepastian terkait status bangunannya.
“Sekarang posisinya baru diduga objek yang masuk cagar budaya, artinya tim akademisi dan tim terkait harus segera follow up. Apakah ini betul secara kajiannya atau tidak,” katanya.
Insentif untuk Pengelola Cagar Budaya
DPRD berharap para pengelola atau pemilik cagar budaya bisa mendapatkan insentif. Pemerintah bisa memberikan insentif pajak PBB yang lebih ringan untuk bangunan bersejarah.
“Heritage (cagar budaya) ini bagian dari identitas dan jati diri Kota Bandung, jadi kita berharap perda yang baru ini menjadi payung hukum yang jelas bagi seluruh warga kota Bandung,” ujarnya.
Kondisi Cagar Budaya saat Ini
Ia mengakui bahwa banyak cagar budaya di Kota Bandung yang sudah tidak terjaga dengan baik, terutama di wilayah Cipaganti, Cihampelas, Jalan Riau, dan lain-lain, sehingga banyak kecolongan terjadi.
“Banyak bangunan bersejarah di kawasan Asia-Afrika yang harus kita selamatkan, terutama yang memiliki nilai sejarah tinggi dan bangunan besar yang ikonik. Dan ada wilayah-wilayah yang memang masih bisa kita jaga tapi ada wilayah yang memang sudah lost dari monitoring kita. Kita berharap penyelamatan dari yang eksisting dulu,” tuturnya.
Klasifikasi Golongan Cagar Budaya
Dewan mengusulkan klasifikasi golongan pada 1770 cagar budaya tersebut, dengan kategori tipe A, B, atau C.
“Kita harus memperjelas statusnya agar tahu implikasi hukum dan potensi kerugian yang mungkin timbul,” katanya. Red
Komentar