KABARHARMONI | BANDUNG, – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung Edwin Senjaya menyatakan kesetujuannya untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan tunjangan perumahan anggota DPRD Kota Bandung yang mencapai Rp 58 juta per bulan.
Evaluasi Kebijakan Tunjangan Perumahan
Edwin menjelaskan bahwa DPRD menggunakan sistem uang representasi, bukan gaji pokok seperti di DPR RI, dan pemerintah serta peraturan daerah menentukan besarannya.
“Uang representasi dan tunjangan dewan ini regulasinya sudah diatur pemerintah pusat. Jadi kita persepsi sama, semua setuju bilamana dilakukan evaluasi,” ujar Edwin.
Penghasilan Anggota DPRD
Berdasarkan peraturan pemerintah, penghasilan anggota DPRD mencakup uang representasi, tunjangan keluarga, tunjangan beras, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan transportasi, termasuk tunjangan perumahan.
Pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 untuk mengatur uang representasi/gaji anggota DPRD kabupaten dan kota.
Baca Juga: Penghasilan Anggota DPRD Kota Bandung: Hak Normatif atau Tambahan Semata?
Take Home Pay Anggota DPRD
Edwin menyebut take home pay anggota DPRD Kota Bandung sekitar Rp 90 juta.
Anggota DPRD harus membayar Pajak Penghasilan (PPh) sebesar Rp 20 juta dari nominal tersebut.
Bahkan, kata dia, tidak tertutup kemungkinan akan ada pajak progresif bagi para legislator Kota Bandung di akhir tahun.
“Yang otomatis juga itu akan mengurangi pendapatan total dari anggota DPRD itu sendirinya. Lalu kemudian juga sebagaimana lazimnya, kami juga harus mengeluarkan untuk iuran partai dan fraksi. Dan pengeluaran – pengeluaran lain masing-masing anggota DPRD yang nominalnya berbeda-beda,” jelas Ketua DPD Partai Golkar Kota Bandung ini.
Aspirasi Masyarakat
Edwin menekankan bahwa anggota dewan menggunakan apa yang mereka peroleh untuk kepentingan masyarakat.
Karena banyak permintaan dari masyarakat yang bersifat urgensi seperti orang sakit yang membutuhkan pengobatan segera, membantu anak-anak stunting yang kekuangan gizi, sampai keperluan seragam, perlengkapan UMKM, alat kesenian, alat kesehatan, dan bantuan untuk berbagai kegiatan seperti peringatan 17 agustus, kegiatan keagamaan, dan lainnya.
Reses dan Aspirasi Masyarakat
Edwin menerangkan, seluruh anggota dewan melaksanakan reses sebanyak tiga kali dalam setahun.
Dengan rincian setiap kali reses terdapat enam pertemuan dengan masyarakat di masing-masing daerah pemilihan.
Edwin mengakui bahwa agenda reses memerlukan anggaran yang besar.
Terutama untuk transportasi masyarakat yang juga tidak ada dalam anggaran reses.
Wakil Ketua DPRD Kota Bandung Edwin Senjaya menyatakan kesetujuannya untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan tunjangan perumahan anggota DPRD Kota Bandung.
Evaluasi ini bertujuan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran publik. Red
Komentar