KABARHARMONI | BANDUNG, – Pemerintah Kota Bandung menegaskan komitmennya dalam menjaga kebersihan seluruh wilayah kota, termasuk di Jalan Cikutra dan Ahmad Yani sekitar RS Santo Yusup.
Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, meninjau langsung ke lokasi setelah menerima laporan tentang oknum warga yang membuang sampah sembarangan.
Penyebab Pembuangan Sampah
Saat peninjauan, Erwin menyampaikan bahwa sebagian besar pelaku pembuangan sampah bukanlah warga setempat.
“Alhamdulillah hari ini saya monitoring ke sini, berdiskusi dengan Pak Camat dan Bu Lurah. Ternyata sampah yang menumpuk di jalan ini sebagian besar bukan dari penduduk sekitar. Diduga kebiasaan ini terbawa sejak masa pandemi Covid-19, dan terus berlanjut hingga sekarang,” jelasnya.
Baca Juga: Pemkot Bandung Terima Pengelolaan 3 TPST dari Kementerian PUPR untuk Mengatasi Masalah Sampah
Langkah Penanganan
Pemkot Bandung akan memaksimalkan Tempat Penampungan Sementara (TPS) di sekitar kawasan tersebut, termasuk rencana menempatkan mesin insinerator dan melakukan renovasi lahan untuk pengelolaan sampah lebih optimal.
Selain itu, pemerintah juga akan memperkuat pengawasan dengan menempatkan personil Satpol PP di sepanjang Jalan Ahmad Yani hingga Cicadas.
“Kami mengimbau warga Bandung dan sekitarnya agar tidak lagi membuang sampah di pinggir jalan. Jika kedapatan, kami akan tindak tegas sesuai Perda dan bisa langsung diproses secara hukum,” tegasnya.
Baca Juga: Erwin Pastikan Tumpukan Sampah Bukan TPS Resmi akan Segera Diangkut dan Ditutup
Edukasi Masyarakat
Erwin juga menginstruksikan agar camat dan lurah merapatkan barisan dengan para ketua RW di tiga kelurahan yang terdampak, yakni Kelurahan Cikutra, Kebonwaru, dan Cicadas.
Hal ini untuk memperkuat edukasi kepada masyarakat agar menjaga lingkungan tetap bersih.
“Ini bukan hanya soal sampah, tapi juga soal citra Kota Bandung. Kita harus mencegah segelintir oknum yang tidak bertanggung jawab membuat Bandung terlihat jorok,” tambahnya.
Penanganan PKL
Selain persoalan sampah, Erwin juga menyoroti aktivitas pedagang kaki lima (PKL) di kawasan tersebut.
Erwin menegaskan bahwa pedagang harus menutup aktivitas PKL-nya pada pukul 06.30 WIB dan segera membersihkan lokasi serta membuang sampah ke TPS setelah itu.
“PKL di sini sampai pukul 06.30, setelah itu mereka harus selesai dan sampah langsung diangkut ke TPS. Yang menjadi persoalan adalah di sepanjang Jalan Ahmad Yani–Cicadas yang masih rawan kotor karena ulah warga yang buang sampah sembarangan,” jelasnya.
Tindak Lanjut
Satpol PP akan mulai melakukan patroli setiap hari sebagai tindak lanjut.
Petugas akan langsung menindak warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan dan bisa menyidangkannya sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Warga Bandung, khususnya yang di sekitar sini, tolong jangan lagi membuang sampah di pinggir jalan. Mulai besok, kami akan melakukan patroli dan langsung menindak siapa saja yang melanggar sesuai aturan,” kata Erwin. Red
Komentar