KABARHARMONI | BANDUNG, – Anggota Komisi IV DPRD Kota Bandung, Muhamad Syahlevi Erwin Apandi, menekankan pentingnya implementasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kota Bandung.
Syahlevi menekankan pentingnya sosialisasi KTR kepada seluruh warga untuk meningkatkan pemahaman dan partisipasi bersama.
Pentingnya Penempelan Rambu-Rambu KTR
Syahlevi mengajak warga memahami dan menjalankan KTR bersama.
“Sosialisasi KTR perlu disampaikan kepada seluruh warga agar mereka memahami keberadaan KTR dan dapat menjalankannya dengan kebersamaan,” ujarnya.
Baca Juga: Komisi IV DPRD Kota Bandung Terima Audiensi Relawan Peduli Pendidikan
Dukungan DPRD Kota Bandung
DPRD Kota Bandung sangat mendukung implementasi KTR dan berharap masyarakat dapat saling mengingatkan untuk menerapkan KTR dengan baik.
“Bagi perokok, saya harap dapat mengendalikan diri dengan KTR ini, sehingga semua warga dapat mendapatkan hak mendapatkan udara yang lebih segar,” kata Syahlevi.
Baca Juga: Upacara Hari Pendidikan Nasional: Momen Harapan Pendidikan Terjangkau di Kota Bandung
Implementasi KTR di Kota Bandung
Kota Bandung mengimplementasikan KTR berdasarkan Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 dan Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2024.
Kolaborasi pemangku kepentingan terkait akan memperkuat upaya perlindungan kesehatan masyarakat Kota Bandung.
Dengan demikian, DPRD Kota Bandung berharap implementasi KTR dapat berjalan dengan baik dan menjadi contoh untuk KTR di wilayah lainnya. Red
Komentar