Fraksi PKB DPRD Kota Bandung Berikan Pandangan Umum terhadap Empat Usulan Raperda

KABARHARMONI | BANDUNG, – Pada rapat paripurna, Selasa, 7 Oktober 2025, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kota Bandung menyampaikan pandangan umum terkait empat usulan Raperda dari Propemperda Tahun 2025 Tahap II.

Pencegahan Perilaku Seksual Berisiko

Fraksi PKB memandang bahwa fenomena perilaku seksual berisiko dan penyimpangan seksual bukan hanya persoalan kesehatan. Melainkan juga persoalan moral, sosial, dan spiritual yang berimplikasi luas terhadap tatanan masyarakat.

“Fraksi PKB menilai Raperda tentang Pencegahan dan Pengendalian Perilaku Seksual Beresiko dan Penyimpangan Seksual ini selaras dengan prinsip ḥifẓ an-nasl (menjaga keturunan) dan ḥifẓ al-‘irdh (menjaga kehormatan),” kata Fraksi PKB.

Baca Juga: Jangan Diam! Begini Cara Tepat Melapor Kekerasan dan Pelecehan Seksual di Bandung

Raperda Perlindungan Masyarakat

Fraksi PKB melihat Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat ini merupakan implementasi dari ḥifẓ an-nafs (menjaga jiwa), ḥifẓ al-māl (menjaga harta), dan ḥifẓ al-bī’ah (menjaga lingkungan).

“Fraksi PKB menilai bahwa ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat merupakan pondasi utama. Bagi terciptanya kehidupan kota yang beradab, produktif, dan sejahtera,” tambah Fraksi PKB.

Baca Juga: 258 Anggota Satlinmas Ikuti Pelatihan Bela Negara dan Tanggap Bencana di PUSDIKPOM

Grand Design Pembangunan Keluarga

Fraksi PKB berpandangan bahwa pembangunan keluarga bukan hanya persoalan demografis dan ekonomi, tetapi juga merupakan proyek peradaban.

“Keluarga adalah wadah pertama dalam menanamkan nilai-nilai keagamaan, moral, kasih sayang, tanggung jawab, dan disiplin sosial,” kata Fraksi PKB.

Baca Juga: Pemkot Bandung Ajukan 4 Raperda Baru untuk Meningkatkan Kualitas Hidup Masyarakat

Baca Juga: DPRD Kota Bandung Terima Empat Usulan Raperda dari Propemperda Tahun 2025 Tahap II

Penanganan Kesejahteraan Sosial

Fraksi PKB memandang Raperda Perubahan Kedua atas Perda Kota Bandung Nomor 24 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan dan Penanganan Kesejahteraan Sosial ini menyentuh maslahah dharuriyyah (kemaslahatan primer). Melalui perlindungan dan pemberdayaan bagi kelompok rentan.

Baca Juga: Kolaborasi dan Kepedulian, Yorisa: Strategi Menghadapi Tantangan Kesejahteraan Sosial di Kota Bandung

Kesejahteraan sosial adalah amanat konstitusi, nilai Pancasila, dan ajaran agama,” tambah Fraksi PKB.

Dengan demikian, kami mengharapkan pelaksanaan keempat Raperda ini berjalan efektif dan membawa kemanfaatan bagi masyarakat tanpa menimbulkan kegaduhan.   Red

Komentar