Pemkot Bandung dan BPJS Kesehatan Gencarkan Kepatuhan JKN bagi Badan Usaha

KABARHARMONI | BANDUNG, – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung bersama BPJS Kesehatan terus mendorong kepatuhan badan usaha terhadap Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Wakil Wali Kota Bandung, Erwin menyampaikan hal itu saat kegiatan Kunjungan Edukasi dan Sosialisasi Kepatuhan Badan Usaha di PT Bisma Estetika Indonesia, Jalan Dahlia, Kelurahan Merdeka, Senin 27 Oktober 2025.

Mendorong Kepatuhan JKN untuk Mencapai Target UHC

Erwin menyebut, langkah ini sekaligus untuk memastikan target Universal Health Coverage (UHC) 100 persen di Kota Bandung pada 2025 benar-benar tercapai.

Saat ini UHC Bandung telah mencapai level Praja, tetapi masih ada perusahaan yang hanya mendaftarkan sebagian pekerjanya.

Alhamdulillah, setelah berdiskusi dengan pihak perusahaan, mereka siap mendaftarkan seluruh pegawai ke JKN. Ini bukan hanya soal kewajiban, tapi perlindungan terhadap hak pekerja,” ujar Erwin.

Baca Juga: Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan: UHC Prioritas Perlu Dukungan dari Pemprov Jabar

Sanksi bagi Perusahaan yang Tidak Patuh

Ia menuturkan, pemerintah tidak ingin ada perusahaan yang menyeleksi pekerja hanya saat membutuhkan pelayanan kesehatan.

“Kami menemukan kasus perusahaan yang hanya mendaftarkan 20 dari 100 pekerja. Ke depan, praktik seperti ini harus dihentikan. Kalau masih bandel, sanksinya ada, bahkan sampai pencabutan izin. Tapi tentu kami mengedepankan pembinaan,” ungkapnya.

Prioritaskan Pekerja Asal Kota Bandung

Selain mendorong kepatuhan JKN, Erwin juga meminta badan usaha membantu penyerapan tenaga kerja asli Kota Bandung.

“Tolong prioritaskan pekerja asal Kota Bandung. Tingkat pengangguran kita masih 7,4 persen dan targetnya turun menjadi 6,4 persen. Mari bantu pemerintah,” tuturnya.

Baca Juga: Pemkot Bandung Anggarkan Rp. 284 Miliar untuk UHC Tahun 2026, Erwin: Rumah Sakit Wajib Layani Warga Ber-KTP Bandung

BPJS Kesehatan Catat 8.000 Badan Usaha di Kota Bandung

Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bandung, Greisthy E.L. Borotoding, mengungkapkan bahwa PT Bisma Estetika Indonesia menjadi contoh perusahaan yang belum sepenuhnya patuh.

Perusahaan baru mendaftarkan 20 dari 100 pekerja, dan belum mengalihkan 80 pekerja lainnya sebagai peserta PPU (Pekerja Penerima Upah), meski mereka pekerja tetap.   Red

Komentar