Ketua Pansus 12 DPRD Kota Bandung, Iman Lestariyono: Perubahan Pasal Lebih dari 50%, Buat Perda baru, Raperda Baru Gantikan Perda Lama

KABARHARMONI | BANDUNG, – DPRD Kota Bandung melalui Panitia Khusus (Pansus) 12 sedang menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) baru sebagai pengganti Perda Nomor 24 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan dan Penanganan Kesejahteraan Sosial (PPKS).

Pergantian ini dipicu oleh banyaknya pasal yang perlu diubah, sehingga lebih efektif membuat peraturan baru daripada sekadar merevisi.

Perubahan Lebih dari 50%

Iman Lestariyono, Ketua Panitia Khusus (Pansus) 12 DPRD Kota Bandung, mengungkapkan perubahan yang diperlukan mencapai lebih dari 50% dari total pasal.

“Awalnya ini perubahan. Kemungkinannya karena perubahan pasalnya lebih dari 50%, jadi pencabutan. Akhirnya buat Perda baru,” ujarnya melalui sambungan telepon WhatsApp, pada Selasa, 11 November 2025.

Baca Juga: DPRD Kota Bandung Bahas Perubahan Raperda Kesejahteraan Sosial untuk Meningkatkan Kualitas Hidup Masyarakat

Fokus Perubahan

Iman menegaskan, meski membuat Perda baru, tim tidak perlu memulai pekerjaan akademis seperti Naskah Akademik (NA) dari nol.

“Ya pekerjaan akademisi kan sudah ada. Ya NA-nya sudah ada, karena perubahan-perubahan itu lebih kepada updating ke Permensosnya,” jelasnya.

Adapun materi perubahan krusial dalam Raperda baru ini terbagi dalam beberapa klaster:

  1. Penyesuaian dengan Payung Hukum Nasional: Banyak pasal akan diselaraskan dengan perkembangan terbaru Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Sosial (Permensos) yang terbit antara 2015-2025.

“Sepanjang 2015-2025 itu 10 tahun banyak perubahan Permensos. Jadi sebetulnya walaupun 50% lebih perubahan, tetapi banyak yang memang penyesuaian sifatnya,” kata Iman.

  1. Penataan Kewenangan: Beberapa kewenangan yang sebelumnya diatur dalam Perda lama, seperti perizinan urunan berhadiah, kini bukan lagi kewenangan Kota Bandung.

Raperda baru akan meramu klausul pengawasan tanpa melampaui kewenangan yang berlaku.

  1. Pergeseran Sanksi: Pansus mendorong agar sanksi lebih difokuskan pada denda administratif dan sanksi moral.

Proses hukum akan menangani sanksi pidana sesuai undang-undang yang berlaku.

“Kalau pidana kita serahin saja kepada proses hukum,” tegas Iman.

  1. Penguatan Peran Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS): Peran LKS sebagai mitra strategis Pemkot akan dikuatkan.

LKS menyalurkan bantuan, hibah, dan donasi untuk menutupi celah yang tidak terjangkau anggaran pemerintah.

“Contoh hal yang kecil saja. Misalkan ada warga yang membutuhkan kursi roda. Nah itu kalau mengandalkan dari Dinas Sosial tidak bisa serta-merta, CPCL-nya harus diajukan satu tahun sebelumnya. Nah kalau kasus seperti itu kita bisa minta bantuan di-backup oleh LKS,” paparnya.

Baca Juga: Iman Lestariyono: Berharap Forum Puspa Mendorong Kesejahteraan Perempuan dan Anak di Kota Bandung

Tantangan Waktu

Iman mengakui bahwa proses penyusunan menghadapi tantangan waktu, terutama karena memasuki akhir tahun dengan padatnya agenda legislatif.

Target awal penyelesaian dalam tiga bulan kerja mungkin sulit tercapai.

“Karena sekarang memasuki jelang akhir tahun… akhir November ini kita kaitkan dengan Badan Anggaran. Maka ya, ini intinya kita maksimalkan. Kalau melihat dari jadwal fasilitasi provinsi itu 24 November atau 30, kayaknya kita nggak kekejar,” ujarnya.

Mereka menyelesaikan hal-hal prinsip hingga akhir tahun 2025.

“Kemudian nanti untuk menyisir dan finishing-nya kita nyeberang tahun. Tapi mudah-mudahan bisa ya segera diselesaikan,” harap Iman.

Untuk memastikan kualitas Raperda, mereka akan melakukan kunjungan kerja dan komunikasi dengan pemerintah provinsi dan kementerian terkait.

Proses penyusunan Raperda pengganti ini menandai komitmen Pemkot dan DPRD Kota Bandung. Untuk menciptakan regulasi kesejahteraan sosial yang lebih relevan, efektif, dan mampu menjawab tantangan kekinian.    Red

Komentar