KABARHARMONI | BANDUNG, – Pansus 13 DPRD Kota Bandung merevisi Perda Nomor 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat untuk meningkatkan ketertiban dan kesadaran hukum masyarakat.
Beberapa regulasi nasional baru dan kebutuhan penyesuaian dengan dinamika masyarakat melandasi revisi ini.
Fokus Revisi Perda Tibumtranlinmas
Revisi Perda Tibumtranlinmas bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum dan disiplin publik, sehingga masyarakat dapat berpartisipasi aktif menjaga keteraturan lingkungan.
“Raperda Tibumtranlinmas ini disusun bukan sekadar revisi administratif. Tapi penyempurnaan menyeluruh agar penegakan ketertiban berjalan sesuai dinamika masyarakat,” ungkap Erick Darmadjaya, anggota Pansus 13.
Penyesuaian dengan Regulasi Nasional Revisi Perda Tibumtranlinmas juga menyesuaikan dengan regulasi nasional baru. Seperti UU Nomor 1 Tahun 2023, UU Nomor 6 Tahun 2023, dan Permendagri Nomor 26 Tahun 2020.
Penyesuaian ini penting agar kebijakan daerah tetap sinkron dengan peraturan pusat dan pelaksanaannya lebih efektif.
Baca Juga: Satgas Yustisi Kota Bandung Tindak Tegas Pelanggaran untuk Wujudkan Kota yang Kondusif dan Nyaman
Tujuan Utama Revisi Perda
Tujuan utama revisi Perda Tibumtranlinmas adalah menguatkan peran Satpol PP dalam penegakan aturan dan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.
“Peraturan itu harus mewakili semua pihak dan memberikan rasa keadilan. Jangan sampai ada perbedaan perlakuan antara yang punya kekuatan dan yang tidak,” tegas Asep Robin, anggota Pansus 13.
Peran Satpol PP dan Kolaborasi Stakeholder
Peran Satpol PP kemungkinan belum maksimal, sehingga perlu kolaborasi atau bersinergi antara stakeholder yang lain.
“Karena ada keterbatasan juga. Itu mungkin,” singkat Mukhamad Adi Widyanto, anggota Pansus 13.
Baca Juga: Wali Kota Bandung Instruksikan Satpol PP Jadi Wajah Pemerintah yang Tegas dan Humanis
Target Pembahasan
Pansus 13 DPRD menargetkan pembahasan selesai tahun ini agar bisa menerapkan Perda baru awal 2026. Red







Komentar