PWI Pusat Terbitkan Tiga Surat Edaran untuk Anggota se-Indonesia, Apa Isinya?

KABARHARMONI | JAKARTA, PWI Pusat menerbitkan tiga Surat Edaran (SE) untuk seluruh anggota se-Indonesia, yaitu SE tentang Rangkap Jabatan di PWI, SE tentang Perpanjangan KTA PWI, dan SE tentang Donasi Kemanusian Bencana Sumatera.

Larangan Rangkap Jabatan

SE PWI tentang Rangkap Jabatan Nomor: 449/PWI-P/LXXIX/XII/2025 menegaskan agar semua pengurus PWI Kabupaten/Kota, PWI Provinsi, dan PWI Pusat. Mematuhi ketentuan Peraturan Dasar PWI Pasal 28 ayat 2, yang intinya larangan rangkap jabatan di struktur PWI.

“Pengurus dilarang merangkap jabatan, misalnya pengurus PWI Pusat sekaligus merangkap pengurus PWI Provinsi. Atau pengurus PWI Kabupaten/Kota merangkap jabatan sebagai pengurus PWI Provinsi atau PWI Pusat. Tetapi tetap diperkenankan bila diamanahkan sebagai pengurus Forum Wartawan atau pengurus di konstituen Dewan Pers yang bukan organisasi wartawan. Misalnya di SPS, SMSI, JMSI atau AMSI,” jelas Sekretaris Jenderal (Sekjen) PWI Pusat Zulmansyah Sekedang.

Baca Juga: 52 Suara Pilih Akhmad Munir sebagai Ketua Umum PWI Periode 2025-2030: Babak Baru Kepemimpinan Wartawan Indonesia

Perpanjangan KTA PWI

Ketua Umum Akhmad Munir memimpin Rapat Pleno PWI Pusat pada 5 Desember lalu. Menghasilkan Surat Edaran (SE) tentang Perpanjangan KTA PWI Nomor: 462/PWI-P/LXXIX/XII/2025.

Salah satu keputusan penting dalam rapat tersebut adalah memberikan diskresi kepada anggota PWI se-Indonesia yang KTA-nya telah habis masa berlakunya di 2023 dan 2024. Untuk memperpanjang melalui mekanisme normal melalui PWI Provinsi.

“Artinya, KTA yang habis masa berlaku di 2023, 2024, termasuk di 2025, silahkan diperpanjang masa berlakunya kepada PWI Pusat. Melalui PWI Provinsi dengan tetap melampirkan persyratan sebagaimana diatur di PD PRT PWI,” kata Zulmansyah mengimbau.

Baca Juga: Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan: Kota Bandung Siap Jadi Tuan Rumah Konferensi PWI Jawa Barat 2026

Donasi Kemanusiaan Bencana Sumatera

SE PWI tentang Donasi Kemanusiaan adalah wujud perhatian dan kepedulian PWI Pusat. Menyikapi bencana banjir Sumatera yang terjadi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

PWI Pusat melalui PWI Peduli telah membuka donasi kemanusian. Melalui Rekening BRI KCP Lemhanas dengan Nomor Rekening: 059601000155307 atas nama PWI. Dan mengimbau semua anggota PWI se-Indonesia untuk berpartisipasi memberikan donasi.

“Donasi yang terkumpul tersebut nantinya akan disalurkan ke lokasi bencana setelah kondisi darurat selesai. Mari kita semua anggota PWI bersama-sama berdonasi untuk membantu dan meringankan saudara-saudara kita yang terkena bencana banjir Sumatera,” ajak Zulmansyah.    Red

Komentar