Ketua Bapemperda DPRD, Dudy Himawan: Perda No. 13 Tahun 2025 Perkuat Toleransi dan Kerukunan Masyarakat di Kota Bandung

KABARHARMONI | BANDUNG, DPRD Kota Bandung menegaskan komitmennya untuk memperkuat nilai-nilai toleransi dan menjaga kerukunan masyarakat melalui implementasi Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 13 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat.

Dudy Himawan, Ketua Bapemperda DPRD Kota Bandung, menyampaikan hal itu saat menjadi narasumber Silaturahmi Kerukunan di California Hotel, Kamis, 4 Desember 2025.

Implementasi Perda No. 13 Tahun 2025

Dalam paparannya, Dudy Himawan menuturkan penerapan Perda tersebut memiliki urgensi dalam kehidupan sosial masyarakat.

Terlebih Kota Bandung sebagai kota multikultural memerlukan regulasi yang kuat guna menjaga harmoni di tengah keberagaman agama, suku, etnis, dan budaya.

“Bandung adalah kota dengan tingkat keberagaman yang tinggi. Perda ini hadir untuk menjadi landasan hukum dan pedoman etis bagi seluruh warga agar kita dapat hidup berdampingan secara damai, rukun, dan saling menghormati,” ujarnya.

Baca Juga: Upaya Pansus 9 DPRD Meningkatkan Harmonisasi dan Kualitas Hidup di Kota Bandung melalui Raperda Toleransi Kehidupan Bermasyarakat

Toleransi sebagai Fondasi Kehidupan Sosial

Dudy Himawan pun menuturkan, toleransi sebagai fondasi kehidupan sosial, dengan mewujudkan sikap saling menghormati, menerima, dan menghargai perbedaan keyakinan maupun budaya antarwarga.

Sayangnya, praktik intoleransi dan diskriminasi masih kerap muncul dalam bentuk penolakan terhadap aktivitas keagamaan, penyebaran ujaran kebencian. Serta perlakuan tidak adil terhadap kelompok tertentu.

Tujuan Perda No. 13 Tahun 2025

Tujuan utama Perda Nomor 13 Tahun 2025 ini, ia melanjutkan, adalah memelihara kehidupan masyarakat yang aman, rukun, dan tenteram, mencegah potensi konflik sosial akibat kesalahpahaman atau perbedaan identitas kelompok. Serta mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan sikap toleransi.

“Melalui Perda ini, pemerintah dan masyarakat diharapkan dapat bersama-sama menciptakan lingkungan sosial yang kondusif. Dengan mengedepankan edukasi, mediasi, dan penegakan hukum dalam implementasinya,” ucapnya.

Baca Juga: DPRD Kota Bandung Setujui 3 Raperda Menjadi Perda, Fokus pada Peningkatan Kualitas Hidup Masyarakat

Kolaborasi Lintas Pemangku Kepentingan

Dudy Himawan juga menambahkan, mewujudkan implementasi Perda Nomor 13 Tahun 2025 secara optimal memerlukan kolaborasi lintas pemangku kepentingan. Termasuk FKUB, tokoh agama, komunitas masyarakat, dan media.

“Regulasi ini bukan hanya menjadi tugas pemerintah, tetapi menjadi tanggung jawab bersama dari seluruh warga Bandung. Untuk tetap menjaga harmoni dan persatuan di Kota Bandung,” katanya.    Red

Komentar