Wakaf Hijau Bandung: Pemanfaatan Tanah Wakaf untuk Sosial, Ekonomi, dan Lingkungan

KABARHARMONI | BANDUNG, – Kota Bandung semakin dekat melangkahkan visinya untuk menjadi Kota Wakaf dengan diluncurkannya program Wakaf Hijau.

Kolaborasi antara Pemerintah Kota Bandung, Kementerian ATR/BPN Kota Bandung, Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Bandung, Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bandung, dan instansi terkait semakin solid untuk mengoptimalkan pemanfaatan tanah wakaf, agar dapat memberikan manfaat sosial, ekonomi, dan lingkungan yang luas.

Dalam acara peluncuran Wakaf Hijau, Penjabat (Pj) Wali Kota Bandung, A. Koswara, menegaskan dukungan penuh pemerintah terhadap program ini.

Koswara, optimis, bahwa dengan berbagai inisiatif yang sedang dijalankan, Bandung akan menjadi Kota Wakaf yang dapat memberikan manfaat besar bagi masyarakat.

“Kota Bandung memiliki banyak potensi, terutama dalam pemanfaatan sarana ibadah yang tersebar di berbagai lokasi. Namun, diperlukan penataan agar optimal dalam pemanfaatannya,” ujar A. Koswara, di Kantor PCNU Kota Bandung, Jalan Sancang No. 8, Burangrang, Bandung, Sabtu, 8 Februari 2025.

Kepala ATR/BPN Kota Bandung, Yuliana, menegaskan, pentingnya pengelolaan wakaf yang berkelanjutan.

Diungkapkan Yuliana, bahwa, Sejumlah daerah di Indonesia, seperti, Kota Padang, Kabupaten Gunung Kidul, Wajo, Siak, Tasikmalaya, dan Aceh Tengah, telah lebih dahulu mengembangkan konsep Kota Wakaf. Yuliana, berharap, semangat kolaborasi dapat menjadikan Bandung sebagai Kota Wakaf yang sukses dengan konsep Wakaf Hijau.

“Semoga Kota Bandung bisa menjadi yang berikutnya dengan semangat kolaborasi dalam mewujudkan Wakaf Hijau,” harap Yuliana.

Lebih lanjut, Yuliana, menyoroti pemberdayaan tanah wakaf sebagai bagian dari reforma agraria.

Dijelaskan Yuliana, bahwa, Di Kota Bandung terdapat sekitar 1.000 bidang tanah wakaf yang telah bersertifikat, dengan tambahan 300 bidang yang sedang dalam proses sertifikasi.

Yuliana juga menekankan, bahwa, pemberdayaan masyarakat juga harus menjadi fokus, mengingat potensi ekonomi yang bisa dihasilkan jika tanah wakaf dimanfaatkan secara optimal.

“Jadi tidak hanya sertipikasi tanahnya, tetapi juga pemberdayaan masyarakatnya. Jika kita bisa mengoptimalkan 100 tanah wakaf saja, bisa dibayangkan seberapa besar dampak ekonominya,” jelas Yuliana.

Kepala Kemenag Kota Bandung, Abdul Rahim, turut menyampaikan, bahwa, Seluruh tanah wakaf di Kota Bandung telah terdata dengan baik.

Dari total 2.542 lokasi tanah wakaf, sebanyak 2.289 lokasi telah memiliki sertifikat, sementara, beberapa lainnya masih dalam proses sertifikasi.

Abdul Rahim, memastikan, bahwa, semua tanah wakaf di Kota Bandung tidak menghadapi masalah hukum.

“Kami siap mendukung program ini. Semua tanah wakaf di Kota Bandung tidak bermasalah secara legal, meskipun, sebagian besar masih bersifat pasif, seperti, digunakan untuk makam atau madrasah,” ungkap Abdul Rahim.

Sekretaris PCNU Kota Bandung, KH Iik Abdul Kholik, memberikan apresiasi yang tinggi terhadap inisiatif Wakaf Hijau.

Beberapa lokasi di Bandung, kata KH Iik, sudah dijadikan lahan wakaf hijau, dan banyak pesantren yang dapat berperan aktif dalam program ini.

KH Iik, berharap, tanah wakaf di Kota Bandung semakin berkembang dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.

“Kami berharap tanah wakaf di Kota Bandung terus berkembang dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat,” kata KH Iik.

Sementara itu, Wali Kota Bandung terpilih 2025-2030, Muhammad Farhan, yang turut hadir dalam acara ini, menegaskan, bahwa, wakaf harus memberikan nilai tambah yang nyata bagi masyarakat, baik secara sosial maupun ekonomi.

Farhan mendorong agar pemanfaatan tanah wakaf lebih produktif dan berdampak langsung bagi umat.

“Wakaf tidak hanya tentang status tanah, tetapi juga bagaimana tanah tersebut dimanfaatkan secara optimal. Penataan tata ruang yang lebih bertanggung jawab sangatlah penting,” ujar Farhan.

Farhan juga menyoroti, pentingnya pemanfaatan tanah wakaf di pesantren sebagai pusat edukasi, termasuk untuk program pengelolaan dan pemilahan sampah di pesantren.

Dengan adanya kolaborasi yang kuat antara pemerintah, lembaga keagamaan, dan masyarakat, Kota Bandung memiliki potensi besar untuk menjadi Kota Wakaf yang ideal.

Optimasi tanah wakaf diharapkan tidak hanya membawa manfaat spiritual, tetapi juga memberi dampak sosial dan ekonomi yang signifikan bagi seluruh warga Bandung. *Red

Komentar