KABARHARMONI | BANDUNG, – Potensi ekonomi zakat, infak, dan sedekah (ZIS) di Jawa Barat menyentuh angka fantastis, hingga puluhan triliun rupiah.
Namun, realisasi penghimpunan melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Jawa Barat hingga saat ini masih menyentuh sekitar 6% dari potensi yang ada.
Kesenjangan Besar antara Potensi dan Realisasi
Dr. H Ijang Faisal, Wakil Ketua I Baznas Jabar, membeberkan data itu dalam Basa Basi Podcast yang Pokja PWI Kota Bandung selenggarakan pada Senin, 22 Desember 2025.
Menurutnya, kesenjangan besar antara potensi dan realisasi ini merupakan tantangan sekaligus peluang strategis. Untuk mengakselerasi zakat sebagai instrumen pembangunan yang efektif.

“Potensinya sangat besar, tapi realisasi penghimpunan zakat oleh kita bersama Baznas kota/kota se-Jabar baru sekitar Rp621 miliar dari 30 triliunan. Padahal sebetulnya potensi penghimpunan zakat kita bisa mencapai angka yang jauh lebih tinggi lagi, bahkan setara dengan APBD Jawa Barat,” ujar Ijang Faisal.
Inovasi dan Fleksibilitas dalam Penghimpunan Zakat
Ijang menegaskan, Baznas berdiri di atas dasar hukum yang kuat, yakni Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, yang menempatkannya di bawah Kementerian Agama.
Hal ini membuat Baznas jadi beda dengan lembaga pengumpulan dana sosial lainnya yang punya aturan undang-undang berbeda.
Oleh karena itu, legalitas ini menjamin transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat jadi terjaga.
“Jadi, Baznas ini lembaga resmi non-struktural. Kewajiban kami jelas yakni menghimpun dan menyalurkan zakat, infaq dan sedekah dengan amanah,” tegasnya.
Program Zakat Produktif untuk Pemberdayaan
Baznas Jabar menawarkan inovasi buat memudahkan dan memberi fleksibilitas bagi para muzaki (pembayar zakat).
Masyarakat tidak hanya dapat membayar ZIS dengan mudah melalui berbagai kanal digital dan UPZ yang tersebar, tetapi juga memiliki “Hak Salur”.
Mekanismenya sederhana: setelah membayar zakat ke Baznas, muzaki dapat pula mengajukan permohonan tertulis untuk menyalurkan dana zakatnya kepada pihak atau program tertentu di lingkungannya.
Dua Koridor Utama Penyaluran Dana ZIS Baznas Jabar
Baznas Jabar mengalokasikan dana ZIS pada dua koridor utama penyaluran:
- Bantuan Langsung (Konsumsi & Darurat): Untuk memenuhi kebutuhan dasar mustahik (penerima zakat) dan tanggap darurat bencana, seperti yang dilakukan untuk korban banjir di Aceh.
- Zakat Produktif (Pemberdayaan): Ini menjadi prioritas untuk menciptakan dampak berkelanjutan dan memutus mata rantai kemiskinan.
“Target kami adalah mengubah mustahik (penerima) menjadi muzaki (pemberi),” ungkap Ijang.
Program Zakat Produktif mencakup:
- Bantuan Modal Usaha: Seperti untuk pedagang gorengan atau warung, dilengkapi pendampingan UMKM.
- Beasiswa Pendidikan: Membiayai pendidikan anak-anak dari keluarga kurang mampu.
- Bantuan Kesehatan: Mendukung akses layanan kesehatan bagi mustahik.
Baznas Jabar selaraskan program-program ini dengan peta jalan pengentasan kemiskinan Pemprov Jabar buat pastikan tepat sasaran dan sinergis.
Tujuan Utama: Mengubah Mustahik menjadi Muzaki
Ijang Faisal menutup paparannya dengan pesan yang menggugah. Pengelolaan zakat yang baik, transparan, dan akuntabel jadi kekuatan besar buat bangun sosial-ekonomi, katanya.
“Zakat itu bukan hanya kewajiban agama, tetapi harus menjadi instrumen solusi sosial. Jika APBD dan APBN adalah perangkat pembangunan negara. Maka dana ZIS yang terhimpun di Baznas adalah perangkat untuk mendukung program-program pemerintah, khususnya dalam mengatasi kemiskinan,” pungkasnya. Red







Komentar