KABARHARMONI | BANDUNG, – Pimpinan dan Anggota Komisi I DPRD Kota Bandung menerima audiensi dari Pengurus Cabang Kota Bandung Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) di Ruang Rapat Komisi I DPRD Kota Bandung pada Rabu, 17 Desember 2025.
Rapat audiensi ini membahas terkait perizinan sarana kesehatan dan sinergitas IAI dengan DPRD Kota Bandung.
Sorotan Persoalan Teknis Perizinan
Sekretaris Komisi I DPRD Kota Bandung, Susanto Triyogo Adiputro, menyampaikan bahwa audiensi ini menyoroti sejumlah persoalan teknis yang menjadi keberatan para apoteker. Di antaranya terkait pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), besaran biaya, serta kepastian waktu pelayanan perizinan.
“Apotek ini bukan usaha dengan modal besar, melainkan dapat dikategorikan sebagai usaha menengah. Oleh karena itu, diperlukan kepastian hukum agar para apoteker dapat menjalankan usahanya dengan tenang,” ujarnya.
Pentingnya Kesamaan Persepsi dan Perwal
Susanto menekankan pentingnya kesamaan persepsi antar organisasi perangkat daerah. Dalam menerjemahkan PP Nomor 28 Tahun 2025 agar tidak menimbulkan multitafsir di lapangan.
“Intinya, kami mendorong agar Pemerintah Kota Bandung segera menyusun Peraturan Wali Kota (Perwal) sebagai turunan dari PP Nomor 28 Tahun 2025. Perwal ini sangat penting untuk memberikan kepastian hukum,” ucapnya.
Dampak Kepastian Hukum bagi Ekonomi
Iklim usaha membutuhkan kepastian hukum yang kuat, terutama di tengah kondisi ekonomi yang cukup menantang saat ini.
“Kami inginkan, dengan nanti hadirnya Perwal sebagai turunan PP Nomor 28 Tahun 2025. Iklim usaha di Kota Bandung dapat lebih baik lagi, dan juga bagi para pengusaha memiliki kepastian hukum. Dan standar teknis dari implementasi ketika berusaha di Kota Bandung,” katanya.
Komisi I DPRD Kota Bandung berkomitmen untuk terus mengawal aspirasi para pelaku usaha serta mendorong sinergi antar-OPD. Red







Komentar