KABARHARMONI | BANDUNG, – Pansus 12 DPRD Kota Bandung membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial bersama Bagian Hukum Setda Kota Bandung, Dinas Sosial Kota Bandung, dan Tim Naskah Akademik.
Raperda ini merujuk pada aturan pemerintah pusat dan mengatur tiga hal utama: Pengumpulan Uang atau Barang (PUB), Undian Gratis Berhadiah (UGB), dan Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS).
Fokus pada Pengumpulan Dana dan Undian Berhadiah
Ketua Pansus 12 DPRD Kota Bandung, H. Iman Lestariyono, mengatakan Raperda ini bertujuan melindungi warga dari potensi penyimpangan oleh pihak yang berkedok pengumpul dana.
“Terkait dengan Undian Gratis Berhadiah ini di lapangan packaging-nya kan berbeda-beda gitu, ya. Ada yang dalam tanda kutip ‘stigma atau kamuflasenya’. Ini yang kita khawatirkan,” ujarnya.
Aturan Kewenangan Daerah dan Pusat
Dewan juga akan merancang aturan yang menentukan batasan kewenangan daerah dengan pemerintah pusat.
Raperda ini akan memandu skala ruang lingkup wilayah pengumpulan dana.
Bila mencakup lintas daerah, maka aturannya akan mengikuti ketentuan pemerintah pusat.
BACA JUGA: DPRD Kota Bandung Dukung Penuh Penguatan Infrastruktur Digital untuk Meningkatkan Layanan Publik
Perubahan Judul Raperda
Anggota Pansus 12, Juniarso Ridwan, mengatakan perubahan judul Raperda dari “Penyelenggaraan dan Penanganan Kesejahteraan Sosial” menjadi “Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial” tidak akan mengurangi esensi dari Raperda tersebut.
“Penanganan merupakan tugas dari dinas. Tetapi penyelenggaraan sifatnya bisa menyeluruh,” tuturnya.
Pemerintah mengamanatkan Raperda ini untuk menyesuaikan aturan dengan perkembangan regulasi nasional dan merujuk pada UUD 1945, UU No. 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, serta aturan lainnya. Red







Komentar