Wali Kota, Farhan: Parkir Di Atas Trotoar Tidak Dibenarkan, Juru Parkir Memfasilitasi Parkir Liar Wajib Bertanggung Jawab

KABARHARMONI | BANDUNG, – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menertibkan praktik parkir liar di kawasan ikonik Jalan Asia Afrika, Kamis, 25 Desember 2025 malam.

Pemkot Bandung lakukan penertiban untuk kembalikan fungsi trotoar dan tindak pungutan liar yang ganggu warga.

Penertiban Parkir Liar di Asia Afrika

Dalam penertiban tersebut, petugas menemukan ratusan sepeda motor terparkir di atas trotoar, tepatnya di depan Gedung Merdeka.

Kondisi itu melanggar aturan lalu lintas dan ganggu kenyamanan pejalan kaki.

Selain itu, terdapat puluhan mobil terparkir liar di badan jalan di depan Kantor Pos Asia Afrika.

BACA JUGA: Dishub Kota Bandung Intensifkan Penertiban Parkir Liar, Denda Administrasi mulai Rp. 245.000 hingga Rp. 1.050.000

Farhan Larang Parkir di Trotoar!

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, turun ke lokasi dan bilang parkir di atas trotoar nggak boleh dalam kondisi apa pun.

Ia menyebut, juru parkir yang memfasilitasi parkir liar tersebut wajib bertanggung jawab dengan memindahkan seluruh kendaraan ke area parkir resmi.

“Kita menemukan satu spot di depan Gedung Merdeka. Ada ratusan motor parkir di atas trotoar. Tentu saja ini melanggar peraturan,” ujar Farhan.

Pemkot arahkan kendaraan ke kantong parkir resmi, salah satunya di area Bank Mandiri.

BACA JUGA: Panitia Khusus (Pansus) 13 DPRD Kota Bandung Bahas Raperda Tibumtranlinmas untuk Memperkuat Dasar Hukum Penyelenggaraan

Pungutan Liar Tanpa Karcis Resmi Terungkap!

Farhan menyebut, pengelola parkir harus menjalin kerja sama agar kebutuhan parkir tetap terpenuhi tanpa melanggar aturan.

Selain pelanggaran lokasi parkir, Pemkot Bandung juga menemukan praktik pungutan parkir tanpa karcis resmi.

Warga mengaku harus bayar parkir Rp10.000 buat motor dan Rp20.000 buat mobil, bahkan harus bayar di muka.

“Kalau tarifnya Rp10.000 per motor tanpa karcis, itu bukan parkir resmi. Itu pungli, 100 persen,” tegas Farhan.

BACA JUGA: Pemkot Bandung Tegaskan Penanganan Serius terhadap Premanisme di Kawasan Parkir

Sanksi bagi Parkir Liar

Terhadap para juru parkir liar, Pemkot Bandung akan menerapkan sanksi hukum berupa tindak pidana ringan (tipiring).

Pemkot sita uang hasil pungutan liar, jelas-jelas pendapatan tidak sah!

“Uang parkir liar itu tidak boleh diambil atau digunakan. Itu bagian dari pungutan liar, dan sesuai aturan, semua hasil pungli harus disita,” jelasnya.

BACA JUGA: Tantangan Baru di Kota Bandung: Rapat Kerja Komisi III Bahas Solusi Kemacetan dan Program Parkir QR

Langkah Lanjutan

Pemkot langsung derek kendaraan yang tidak taat aturan!

Usai penertiban di kawasan Asia Afrika, Pemkot Bandung berencana melanjutkan operasi serupa. Ke sejumlah ruas jalan lain yang rawan parkir liar, seperti kawasan Naripan hingga ke arah timur.

Langkah ini bakal bikin warga dan wisatawan makin nyaman, plus kasih efek jera!

Pemkot Bandung imbau warga pakai parkir resmi dan lapor kalau ada parkir liar!   Red

Komentar