Disnaker Kota Bandung Siap Awasi Pembayaran THR 2026 untuk Memastikan Hak Pekerja Terpenuhi

KABARHARMONI | BANDUNG,

Dinas Ketenagakejaan (Disnaker) Kota Bandung siap mengawal pelaksanaan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) di wilayah Kota Bandung.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Bandung, Yayan Ahmad Brilyana, menyatakan komitmen ini dalam upaya memastikan hak pekerja terpenuhi.

Buka Posko Pengaduan THR

“Kami akan membuka Posko Pengaduan THR untuk menerima laporan dari pekerja yang mengalami kendala pembayaran. Kami juga melakukan sosialisasi kepada perusahaan agar kewajiban THR dipenuhi tepat waktu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Yayan bilang, Disnaker Kota Bandung tangani pelanggaran dengan pengawas.

“Kami berharap seluruh pengusaha di Kota Bandung membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya. THR adalah hak pekerja yang harus dipenuhi,” tegasnya.

BACA JUGA: Membangun Harmoni, DPRD dan Serikat Buruh Sepakat Jaga Kondusifitas Dunia Kerja di Kota Bandung

Aturan Pembayaran THR

Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 (Ditjen Binwasnaker & K3) berkomitmen untuk memastikan kepatuhan pengusaha terhadap kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2026.

Penegakan hukum pembayaran THR mengacu pada sejumlah regulasi, antara lain Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan.

Pekerja atau buruh yang berhak menerima THR adalah mereka yang memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus, baik berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

Selain itu, pekerja PKWTT yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dalam kurun waktu 30 hari sebelum Hari Raya Keagamaan tetap berhak atas THR.

BACA JUGA: Pemkot Bandung Luncurkan Program Padat Karya untuk Penanggulangan Pengangguran

Kriteria Penerima THR

Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih, THR diberikan sebesar satu bulan upah.

Sedangkan bagi pekerja dengan masa kerja antara satu hingga kurang dari 12 bulan, THR dibayarkan secara proporsional sesuai perhitungan masa kerja.

Komponen upah yang menjadi dasar perhitungan meliputi upah pokok dan tunjangan tetap, atau upah bersih tanpa tunjangan (clean wages).

BACA JUGA: Membangun Harmoni, DPRD dan Serikat Buruh Sepakat Jaga Kondusifitas Dunia Kerja di Kota Bandung

Pengawasan Intensif

Menjelang Hari Raya Idul Fitri 2026 yang diperkirakan berlangsung pada 20–24 Maret 2026, pengawasan intensif akan dilakukan pada 13–19 Maret 2026.

Pengawasan juga berlanjut setelah hari raya pada 25–27 Maret 2026.    Red

Komentar