KABARHARMONI | BANDUNG, – Sertifikasi halal merupakan suatu jaminan yang memastikan bahwa produk yang dikonsumsi telah memenuhi standar halal yang diakui oleh pihak berwenang.
Melalui sertifikasi halal, produk tidak hanya mematuhi ketentuan syariat Islam, tetapi juga dapat memperkuat posisi produk di pasar domestik maupun internasional.
Keberadaan sertifikasi halal menjadi sangat krusial dalam mendukung daya saing produk di era globalisasi yang penuh persaingan ini.
Ronny A. Nurudin, Plt. Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bandung, menerangkan, bahwa, produk dapat disebut halal apabila seluruh tahapan produksi hingga distribusi dijamin kehalalannya sesuai dengan ketentuan syariat Islam.
“Sertifikasi halal, adalah langkah penting untuk meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk. Sertifikasi ini tidak hanya memastikan kehalalan produk, tetapi juga menjadi daya saing di pasar lokal maupun global,” terang Ronny, Kamis, 30 Januari 2025.
Ronny, menegaskan, bahwa, Peran sertifikasi halal sangat vital.
“Selain meningkatkan kepercayaan kepada para konsumen, sertifikasi halal menjadi indikator bahwa produk yang dihasilkan benar-benar mematuhi prinsip-prinsip syariat Islam. Oleh karena itu, produsen harus memperhatikan aspek kehalalan suatu produk sebagai faktor utama dalam menjaga kualitas produk,” tegas Ronny.
Ronny, merinci, tentang Pentingnya Sertifikasi Halal berikut Syarat Sertifikasi Halal.
Sertifikasi halal, memiliki beberapa manfaat penting, antara lain:
- Kenyamanan dan Keamanan Konsumen: Sertifikasi halal memberikan rasa aman dan nyaman bagi konsumen dalam mengonsumsi atau menggunakan produk.
- Daya Saing yang Lebih Unggul: Produk dengan sertifikasi halal lebih unggul di mata konsumen dibandingkan dengan kompetitor yang belum memiliki sertifikat halal.
- Bukti Legalitas Produk: Sertifikasi halal merupakan bukti bahwa produk tersebut sudah sesuai dengan syariat Islam, mulai dari bahan baku hingga proses pembuatan.
- Standar Produksi yang Sesuai Syariat: Proses pembuatan produk yang terstandarisasi sesuai dengan ketentuan Islam menjamin kehalalannya.
- Dukungan Terhadap Pemerintah dan Organisasi Keagamaan: Sertifikasi halal membantu pemerintah dan organisasi keagamaan dalam memastikan bahwa produk yang dipasarkan memenuhi aturan yang berlaku, termasuk dalam hal pengawasan produk dan jasa.
Selain itu, salah satu syarat utama untuk memperoleh label halal pada kemasan produk adalah melalui sertifikasi halal yang sah.
Mengacu pada informasi dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), terdapat beberapa syarat yang perlu dipenuhi oleh pelaku usaha untuk mendapatkan sertifikasi halal, antara lain:
- Pelaku usaha harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan masuk dalam kategori usaha mikro atau kecil.
- Pelaku usaha wajib memiliki akun di SIHALAL.
- Produk yang diajukan harus berupa barang yang tidak berisiko.
- Produk yang diajukan tidak boleh mengandung bahan berbahaya.
- Proses produksi harus sederhana dan terjamin bebas dari kontaminasi najis serta bahan yang tidak halal.
- Menggunakan peralatan produksi yang tidak rumit dan sesuai dengan standar halal.
- Proses produksi telah diverifikasi kehalalannya oleh pendamping yang berkompeten.
- Pelaku usaha bersedia melengkapi dokumen pengajuan sertifikasi halal secara online melalui sistem SIHALAL.
“Apabila memenuhi delapan syarat sesuai acuan dari BPJPH, pelaku usaha dapat memperoleh sertifikasi halal yang sah untuk memperkuat reputasi produk-produknya di pasar,” kata Ronny.
Ronny, mengajak, Mari bersama-sama dukung pengembangan produk halal yang berkualitas tinggi, sebagai bentuk kepedulian terhadap kesehatan dan kesejahteraan umat.
“Sertifikasi halal bukan hanya sekadar label, tetapi juga sebagai kepercayaan dan komitmen untuk menghadirkan produk yang aman dan sesuai dengan prinsip-prinsip agama,” pungkas Ronny. *Red
Komentar