Komisi II DPRD Kota Bandung Desak Perbaikan Distribusi Gas 3 Kg

KABARHARMONI | BANDUNG, – Pimpinan dan anggota Komisi II DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Kota Bandung, melaksanakan rapat kerja lanjutan bersama Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin), terkait, rencana T.A. 2025, di Ruang Rapat Komisi II, Selasa, 11 Februari 2025.

Rapat kerja dipimpin oleh Ketua Komisi II, H. Aries Supriyatna, S.H., M.H., serta dihadiri oleh para anggota Komisi II, yakni, M. Bagja Jaya Wibawa, S.H., Indri Rindani, dan Sherly Theresia, A.Md., Keb., S.ST., M.A.R.S., M.M., yang mengikuti secara virtual melalui aplikasi zoom.

Pada rapat kerja tersebut, dibahas terkait fenomena yang sempat menjadi viral beberapa waktu lalu, yakni, terhambatnya distribusi gas 3 kg, sehingga, menyebabkan antrean di masyarakat.

Ketua Komisi II DPRD Kota Bandung, Aries Supriyatna, menuturkan, fenomena tersebut menjadi momentum bagi Komisi II untuk memperdalam informasi, terkait, mekanisme distribusi gas 3 kg di Kota Bandung, serta, peran dan kewenangan dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bandung di dalam mengawal proses distribusi gas 3 kg kepada masyarakat.

“Ketersediaan gas 3 kg saat ini telah menjadi kebutuhan primer bagi masyarakat, terutama, masyarakat menengah ke bawah. Oleh karena itu, hal ini menjadi sesuatu yang strategis dan vital, sebab permasalahan terkait gas 3 kg ini, akan memunculkan reaksi seperti kemarin yang kita lihat,” ujar Aries.

Aries Supriyatna, menuturkan, setelah mengetahui terkait sistematis serta mekanisme dari distribusi gas 3 kg, diketahui, terdapat persoalan yang terjadi di tingkat aturan selama ini, yakni, persoalan penerima manfaat yang tidak tepat sasaran.

Menurut Aries, secara normatif disebutkan, bahwa, yang berhak mendapatkan atau memanfaatkan gas 3 kg hanyalah masyarakat tertentu, dan tidak disebutkan secara spesifik siapa saja atau bagaimana masyarakat tertentu tersebut.

Hal ini berbanding terbalik dengan kondisi yang terjadi di lapangan.

Pada setiap tabung gas 3 kg, tertera label yang disebutkan diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu secara ekonomi.

“Maka, hal inilah yang menjadi persoalan ke depan yang harus dikoreksi dari segi aturan. Meskipun, kewenangan ini bukan di domain Pemerintah Kota Bandung, melainkan, berada di Pemerintahan Pusat, khususnya, di Kementerian ESDM,” kata Aries.

Aries Supriyatna, mengapresiasi upaya Pemerintah Kota Bandung, dalam hal ini, Dinas Perdagangan dan Perindustrian yang telah mampu meredam kepanikan masyarakat dalam melakukan pembelian gas 3 kg, setelah munculnya pembatasan distribusi oleh kebijakan Pemerintah Pusat yang belum secara komprehensif disiapkan secara matang.

“Ya, harapannya, ke depan, pemerintah kalau mengeluarkan sebuah kebijakan itu harus betul-betul matang. Dan juga, untuk masyarakat yang kategori mampu, jangan suka kabitaan (tergiur) oleh gas bersubsidi yang memang diperuntukan bagi masyarakat miskin,” ucap H. Aries Supriyatna, S.H., M.H., salah seorang Anggota DPRD Kota Bandung, dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). *Red

Komentar