KABARHARMONI | BANDUNG, – Dengan tujuan memberikan keringanan kepada masyarakat,
Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) pada Rabu, 19 Maret 2025, telah mengumumkan pembebasan tunggakan atas pokok dan denda pajak kendaraan bermotor.
Keputusan ini didasarkan pada Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat No. 970/Kep.154-Bapenda/2025 dan berlaku bagi seluruh pemilik kendaraan di wilayah tersebut.
Masa Pembebasan yang Menguntungkan
Seluruh pemilik kendaraan bermotor di Jawa Barat kini memiliki kesempatan untuk mendapatkan kebebasan dari tunggakan pajak dan denda yang terkait.
Masa pembebasan ini akan berlangsung dari 20 Maret hingga 6 Juni 2025.
Kami mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya agar tidak melewatkan peluang berharga untuk menyelesaikan kewajiban pajak secara nyaman.
Penegakan Hukum Setelah Periode
Setelah periode pembebasan berakhir, pemilik kendaraan yang masih menunggak pajak akan menjadi subjek penegakan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk segera menyelesaikan kewajiban mereka.
Kami berharap kebijakan ini tidak hanya mendorong kepatuhan, tetapi juga meningkatkan kesadaran tentang pentingnya membayar pajak untuk pembangunan daerah.
Cara Pembayaran yang Mudah dan Praktis
Anda dapat melakukan pembayaran pajak kendaraan melalui kantor Samsat setempat.
Selain itu, pemilik kendaraan juga dapat menggunakan aplikasi e-samsat yang terintegrasi dengan layanan SAMBARA dan SAPA WARGA .
Kami berharap langkah-langkah ini dapat memudahkan masyarakat dalam menyelesaikan pembayaran tanpa harus mengeluarkan banyak waktu dan tenaga.
Informasi Kontak yang Tersedia
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi call center Bapenda Provinsi Jawa Barat di nomor 150410 atau melalui WhatsApp di 08112230818 .
Layanan informasi ini diharapkan memudahkan masyarakat untuk menemukan jawaban atas pertanyaan terkait pembebasan pajak kendaraan.
Pendapatan Daerah untuk Pembangunan
Dengan adanya kebijakan pembebasan pajak ini, Pemerintah Daerah Jawa Barat berharap masyarakat akan lebih patuh dalam memenuhi kewajiban mereka.
Ini tidak hanya akan berkontribusi pada pendapatan daerah, tetapi juga pada pembangunan yang lebih baik di masa mendatang.
Penting untuk Dicatat:
- Periode Pembebasan : 20 Maret – 6 Juni 2025.
- Cara Pembayaran : Melalui kantor Samsat atau layanan e-samsat.
- Kontak Informasi : Call center Bapenda dan WhatsApp.
Jangan lewatkan kesempatan ini untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan Anda tanpa denda! *Red
Komentar