KABARHARMONI | BANDUNG, – DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Kota Bandung, menggelar Rapat Paripurna, untuk mengambil keputusan terkait Raperda tentang Perubahan atas Perda No. 1 Tahun 2024, mengenai, Pajak dan Retribusi Daerah.
Rapat, dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD, Toni Wijaya, serta, dihadiri oleh Ketua DPRD, H. Asep Mulyadi, dan Wakil Ketua II, Dr. H. Edwin Senjaya.
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, juga turut hadir, yang menandai pentingnya rapat ini sebagai tindak lanjut evaluasi dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri.
DPRD meminta seluruh OPD untuk segera menyesuaikan dengan perubahan nilai pajak, demi memberikan kenyamanan bagi warga Bandung.
Anggota DPRD sepakat, untuk, mengesahkan Raperda tersebut, dan Wali Kota Farhan menjelaskan langkah strategis untuk implementasi kebijakan ini guna mendukung pembangunan daerah.
DPRD Kota Bandung Gelar Rapat Paripurna untuk Bahas Raperda Pajak dan Retribusi Daerah
Senin, 3 Maret 2025, DPRD Kota Bandung mengadakan Rapat Paripurna untuk mengambil keputusan mengenai Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2024, terkait, Pajak dan Retribusi Daerah.
Rapat ini dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD, Toni Wijaya, bersama Ketua DPRD, H. Asep Mulyadi, dan Wakil Ketua II, Dr. H. Edwin Senjaya.
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, juga turut hadir, menjadikan forum ini semakin penting.
Tindak Lanjut Dari Evaluasi Kementerian
Perubahan Perda ini merupakan respons terhadap hasil evaluasi dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri.
DPRD Kota Bandung, melakukan penyesuaian pada sejumlah pasal dari Perda yang sudah ada.
Hal ini bertujuan untuk memberikan kenyamanan dan kepastian bagi masyarakat.
Sebagai langkah lebih lanjut, DPRD meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berkaitan, untuk segera menyesuaikan dengan perubahan nilai pajak dan retribusi.
Informasi lengkap mengenai Perda dapat diakses di jdih.dprd.bandung.go.id.
Dukungan Anggota DPRD
Rapat Paripurna tersebut dihadiri oleh anggota DPRD secara langsung maupun melalui teleconference.
Para Anggota DPRD Kota Banung, dengan bulat menyepakati Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah, terkait, Pajak dan Retribusi Daerah.
Usai laporan dari Ketua Bapemperda, Dudy Himawan, penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama dilakukan antara Pimpinan DPRD dan Wali Kota Bandung.
Proses Penetapan Raperda
Wakil Ketua I DPRD, Toni Wijaya, menjelaskan, bahwa, proses penetapan Raperda ini mengikuti ketentuan yang berlaku, termasuk, Pasal 80 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011.
“Rancangan Peraturan Daerah yang telah disetujui akan kami sampaikan kepada Wali Kota Bandung untuk proses selanjutnya,” kata Toni.
Toni, juga menyampaikan apresiasi kepada Bapemperda dan jajaran Pemkot Bandung, atas kerja sama yang telah dilakukan selama pembahasan.
Pendapat Akhir Wali Kota Bandung
Selanjutnya, Wali Kota Farhan memberikan pendapat akhir.
Farhan, menegaskan, Pemerintah Kota Bandung telah mempersiapkan langkah strategis untuk memastikan kebijakan pajak dan retribusi berjalan optimal.
Salah satu langkahnya, adalah, sosialisasi masif setelah Raperda ini resmi menjadi Perda.
Pemerintah Kota Bandung, berencana melakukan pendataan berkala untuk memastikan tidak ada potensi pajak yang terlewat.
Selain itu, sistem digitalisasi perpajakan yang lebih baik akan diterapkan untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi.
Upaya ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi lokal, khususnya UMKM dan sektor industri kreatif.
“Dengan disahkannya Raperda ini, kami berharap dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap pembangunan daerah. Pajak dan retribusi daerah adalah sumber utama Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang akan membiayai pembangunan, infrastruktur, dan layanan publik di Kota Bandung,” ungkap Farhan.
Dengan langkah-langkah ini, DPRD Kota Bandung dan Pemerintah Kota Bandung, berkomitmen, pada perbaikan sistem perpajakan yang lebih baik demi kesejahteraan masyarakat. *Red
Komentar