KABARHARMONI | BANDUNG, – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) secara daring bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Bandung Command Center (BCC), Balai Kota Bandung, pada Selasa, 22 April 2025.
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, memimpin Rakor ini. Dan berfokus pada strategi pencegahan tindak pidana korupsi melalui penguatan tata kelola aset daerah.
Agenda Monitoring Center for Prevention (MCP)
Rakor ini merupakan bagian dari agenda Monitoring Center for Prevention (MCP). KPK melakukan pengawasan terhadap tata kelola pemerintahan daerah melalui sebuah platform.
Direktur Wilayah II KPK, Bachtiar Ujang Purnama, mengemukakan dua fokus utama dalam Rakor ini. Yaitu, penguatan capaian MCP dan pengelolaan aset daerah, yang berfungsi sebagai instrumen peningkatan pendapatan. Serta perlindungan terhadap potensi kebocoran anggaran.
“MCP ini mencakup delapan area strategis yang selama ini telah teridentifikasi KPK. Salah satu area yang jadi fokus hari ini adalah pengelolaan aset,” ujar Bachtiar.
Ia menyoroti bahwa capaian MCP di Jawa Barat masih berada di bawah angka 78 persen. Hasil penilaian melalui Survei Penilaian Integritas (SPI), yang membagi wilayah ke dalam dua kategori; rawan dan rentan terhadap praktik korupsi.
Baca Juga: KPK Luncurkan MCP 2025 untuk Perkuat Pencegahan Korupsi di Daerah
Tantangan Pengelolaan Aset Daerah
Bachtiar juga mencermati rendahnya kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang masih di bawah 18 persen dari total anggaran.
“Banyak kepala daerah masih terlalu bergantung pada dana pusat melalui dana bagi hasil atau hibah. Dan belum fokus mengelola potensi PAD, salah satunya melalui aset,” tutur Bachtiar.
Dia mengingatkan bahwa banyak aset milik pemerintah daerah yang belum teridentifikasi. Dan belum teregistrasi dengan baik, yang membuatnya rentan terhadap sengketa atau klaim pihak lain.
“Nilai aset di Jawa Barat sangat tinggi. Bachtiar menjelaskan bahwa mereka belum memanfaatkan aset secara optimal karena belum ada sertifikasi atau inventarisasi aset tersebut.”
Oleh karena itu, Bachtiar mengusulkan agar kepala daerah, sekda, dan inspektur membentuk tim khusus. Untuk memburu dan menertibkan aset milik daerah, serta melakukan pengukuran ulang.
Baca Juga: Pemkot Bandung Berkomitmen Mencegah Korupsi, Ini Strategi yang Ditempuh!
Perlunya Kolaborasi dalam Pengelolaan Aset
Johanar dari Ditjen Pengendalian dan Penertiban BPN hadir dalam Rakor dan mendorong kolaborasi untuk mengamankan aset. Melibatkan Pemerintah Daerah, Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan aparat desa.
“Konsep kolaborasi ini harus berangkat dari perencanaan tata ruang yang matang,” ujar Johanar.
Ia mengingatkan bahwa tata ruang yang jelas akan mencegah tumpang tindih dan potensi penyalahgunaan.
“Aset yang diam hanya menjadi beban. Aset harus bergerak dan produktif,” tegas Johanar.
Menurut data ATR/BPN, dari total 19.721 aset Pemerintah Kota Bandung, sebanyak 12.740 sudah bersertifikat, sedangkan 6.981 sisanya belum.
Pemerintah menetapkan target sertifikasi sebanyak 750 aset untuk tahun 2025.
Baca Juga: Wali Kota Bandung Serahkan Laporan Keuangan untuk Transparansi dan Kesejahteraan
Komitmen Pemkot Bandung dalam Tata Kelola Aset
Rakor ini menjadi momentum penting bagi Pemkot Bandung untuk lebih serius dalam pembenahan tata kelola aset dan pencegahan korupsi.
Pemkot Bandung menyampaikan komitmennya untuk menindaklanjuti arahan KPK dan mempercepat proses sertifikasi aset yang masih tertunda.
“Langkah ini bukan hanya untuk memperkuat legalitas aset, tapi juga sebagai bentuk akuntabilitas kepada masyarakat,” ujar Wali Kota Farhan.
Dari kolaborasi antara KPK, BPN, dan pemerintah daerah. Pemerintah Jawa Barat, termasuk Kota Bandung, harus menunjukkan tata kelola yang lebih bersih, efisien, dan berdampak nyata bagi masyarakat.
Keberhasilan dalam pengelolaan aset akan berkontribusi pada peningkatan PAD dan penguatan integritas pemerintahan daerah. *Red
Komentar