Pemkot Bandung Perkuat Penataan Teras Cihampelas dengan Dukungan Kejaksaan dan KPK

KABARHARMONI | BANDUNG, – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung terus memperkuat rencana penataan kawasan Teras Cihampelas dengan melibatkan berbagai pihak terkait.

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, melakukan seluruh proses secara hati-hati dan sesuai ketentuan hukum untuk mencegah persoalan di kemudian hari, termasuk potensi kerugian negara.

Kolaborasi dengan Kejaksaan Negeri

Untuk memastikan langkah tersebut berjalan aman secara regulasi, Pemkot Bandung telah menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU), khususnya terkait pendampingan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.

“Kami sudah bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri melalui MoU khususnya untuk pendampingan unsur perdata dan tata usaha negara. Ini penting agar setiap kebijakan yang diambil memiliki dasar hukum yang kuat,” kata Farhan, Kamis 12 Februari 2026.

BACA JUGA: Wali Kota Bandung Siap Kerja Sama dengan Kejari, Hormati Proses Hukum

Pencegahan Potensi Persoalan Hukum dengan Korsupgah KPK

Tak hanya itu, Pemkot Bandung juga mengajukan permohonan analisis secara paralel kepada Koordinator Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) KPK.

Pemkot Bandung melakukan langkah ini sebagai upaya pencegahan potensi persoalan hukum dan memastikan tidak ada risiko kerugian negara dalam proses pembongkaran Teras Cihampelas.

“Kami juga mengajukan analisis dari Korsupgah KPK untuk memastikan bahwa nanti proses pembongkaran tidak menimbulkan potensi kerugian negara. Prinsipnya, semua harus clear secara hukum,” ucapnya.

BACA JUGA: Teras Cihampelas: Fokus Baru Wali Kota Bandung untuk Optimalisasi Pusat Kreativitas dan Bisnis

Kajian Menyeluruh dan Koordinasi Efektif

Farhan menjelaskan bahwa saat ini Pemkot Bandung masih melakukan kajian menyeluruh. Baik dari sisi teknis struktur bangunan maupun aspek kewenangan lintas perangkat daerah.

Dinas Perhubungan, Dinas Koperasi dan UKM, Dinas Perdagangan dan Perindustrian, serta unsur kewilayahan terlibat dalam kajian tersebut.

Asisten Daerah (Asda) III mengkoordinasikan seluruh proses kajian dan administrasi untuk memastikan penataan administrasi berjalan rapi dan akuntabel.

“Setelah kajian struktur dan tupoksi masing-masing perangkat daerah selesai, kami rapikan administrasinya. Kalau semuanya sudah rapi saya akan menghadap Pak Gubernur untuk menyerahkan perizinan, setelah itu baru kita mulai,” jelasnya.    Red

Komentar