KABARHARMONI | BANDUNG, – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung melaksanakan Rapat Paripurna dengan tiga agenda strategis di Ruang Rapat Paripurna, Jalan Sukabumi No. 30.
Rapat yang berlangsung pada Selasa lalu ini, bertujuan untuk mengambil keputusan penting terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan penandatanganan nota kesepakatan yang mendukung rencana pembangunan jangka menengah daerah.
Pengambilan Keputusan Raperda
Agenda pertama dalam rapat tersebut adalah pengambilan keputusan atas dua Raperda, yaitu Raperda tentang Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan. Serta Raperda tentang Penyelenggaraan Reklame.
Pansus 2 dan Pansus 3 menyampaikan laporan mengenai kedua raperda ini secara tertulis.
Penting untuk mengesahkan dua raperda ini guna memperkuat karakter kebangsaan dan menata kota dengan lebih baik.
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, dalam kesempatan tersebut menyampaikan, “Kedua raperda ini merupakan bagian penting dalam penguatan karakter kebangsaan dan penataan tata kota yang lebih baik.”
Ia menegaskan bahwa pengesahan tersebut menjadi dukungan legislatif terhadap nilai-nilai kebangsaan serta pengaturan reklame yang estetis dan ekonomis.
Baca Juga: Pengambilan Keputusan Raperda Pajak dan Retribusi Daerah
Penandatanganan Nota Kesepakatan RPJMD
Agenda kedua adalah penandatanganan Nota Kesepakatan Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Bandung Tahun 2025–2029.
Wali Kota Muhammad Farhan dan Wakil Wali Kota Erwin melakukan penandatanganan ini. Dan para pimpinan DPRD Kota Bandung. Terdiri dari Ketua H Asep Mulyadi dan tiga Wakil Ketua, yaitu Toni Wijaya, Edwin Senjaya, dan Rieke Suryaningsih.
Kepala Bappelitbang Kota Bandung, Anton, menjelaskan bahwa RPJMD merupakan penjabaran visi dan misi kepala daerah. Perencanaan tingkat nasional dan provinsi harus menyesuaikan diri untuk periode lima tahun ke depan.
“RPJMD ini tidak hanya menjadi arah pembangunan, tapi juga komitmen. Untuk menyelesaikannya maksimal enam bulan setelah pelantikan kepala daerah,” kata Anton.
Pihak yang membacakan Dokumen Nota Kesepakatan menekankan perlunya merumuskan visi, misi, tujuan, dan sasaran pembangunan. Merujuk pada RPJMN, RPJMD Provinsi Jawa Barat, RPJP Kota Bandung, serta RTRW yang berlaku.
Pembangunan mengarahkan fokus utamanya pada keadilan, partisipatif, dan manusiawi, sehingga masyarakat menjadi pusat dan pelaku pembangunan.
Baca Juga: Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung Soroti Pembangunan dan Regulasi Strategis
Penetapan Pokok-Pokok Pikiran
Agenda ketiga dalam rapat tersebut adalah penetapan keputusan DPRD. Mengenai Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD terhadap Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota Bandung Tahun 2026.
Sekretaris DPRD menyampaikan laporan pokir ini secara tertulis.
Wali Kota Farhan menekankan bahwa RPJMD akan menjadi panduan untuk menjawab tantangan kota yang ada. Termasuk masalah ketimpangan sosial dan potensi konflik wilayah.
Ia mengingatkan bahwa angka ketimpangan ekonomi di Bandung masih tinggi dengan gini rasio 0,46, yang memerlukan perhatian serius. Sehingga pembangunan dan kesejahteraan masyarakat dapat merata.
“Kita harus menjadikan RPJMD ini sebagai panduan untuk menjawab tantangan kota. Termasuk ketimpangan sosial, potensi konflik wilayah seperti Sukahaji dan Dago Elos,” ujarnya.
Selain itu, Farhan mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk bersinergi demi mewujudkan keadilan sosial dan pertumbuhan ekonomi yang inklusif.
Pihak berwenang telah menyetujui raperda dan menandatangani RPJMD. DPRD dan Pemkot Bandung menunjukkan komitmen mereka dalam membangun Kota Bandung yang lebih baik dan berkelanjutan. Demi kesejahteraan seluruh masyarakatnya. *Red
Komentar