KABARHARMONI | BANDUNG, – Pansus 13 DPRD Kota Bandung yang merancang Raperda Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat, melanjutkan pembahasan bersama sejumlah SKPD terkait, di Ruang Rapat Bamus DPRD, Selasa, 3 Februari 2026. Dalam rapat ini, Pansus 13 mendalami pembahasan terkait Tertib Usaha.
Fokus pada Tertib Usaha
Pansus 13 menekankan bahwa Raperda ini bukan untuk melarang usaha, tetapi mengatur dampaknya.
Frasa tertib di dalam Raperda ini merujuk pada aturan terkait tempat kegiatan usaha agar tidak menimbulkan dampak merugikan bagi warga. Seperti kebisingan, parkir liar, jam operasional, atau membuang limbah sisa produksi usaha.
Satpol PP Dapatkan Kewenangan Lebih
Pansus 13 juga memperkuat kewenangan Satpol PP Kota Bandung untuk menjalankan penindakan terhadap para pelanggar saat peraturan daerah ini berlaku.
Hal ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penegakan aturan dan perlindungan masyarakat.
BACA JUGA: Pansus 13 DPRD Merevisi Perda Nomor 9 Tahun 2019 untuk Memperkuat Ketertiban Kota Bandung
Susunan Kepemimpinan dan Peserta Rapat
Rapat ini dipimpin oleh Ketua Pansus 13, drg. Maya Himawati, Sp. Orto., Wakil Ketua Pansus, Aan Andi Purnama, S.E., M.M.Inov. Diikuti para Anggota Pansus 13 Asep Robin, S.H., M.H., Muhammad Bagja Jaya Wibawa, S.H., Sendi Lukmanulhakim, S.H., Iqbal Mohamad Usman, S.I.P., S.H., M.I.P., Dudy Himawan, S.H., dan H. Agus Andi Setyawan, S.Pd.I.
Bagian Hukum Setda Kota Bandung, Satpol PP, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, dan Dinas Perdagangan dan Perindustrian menghadiri rapat tersebut. Red







Komentar