KABARHARMONI | BANDUNG, – Pemerintah Kota Bandung telah mengajukan izin kepada pemerintah pusat untuk melakukan perbaikan fasilitas infrastruktur, termasuk lampu penerangan jalan umum (PJU) dan ruas jalan nasional yang mengalami kerusakan.
Pasalnya, jalan Soekarno-Hatta, yang membentang dari Cibeureum hingga Cibiru, berada di bawah kewenangan pemerintah pusat.
Oleh karena itu, setiap aspek terkait jalan, seperti tiang lampu, lampu lalu lintas, dan pepohonan, tidak bisa diperbaiki oleh Pemkot tanpa izin dari kementerian terkait.
Kewenangan dan Tanggung Jawab
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menjelaskan perihal kewenangan ini dalam talkshow Siaran Bareng Pak Wali di PRFM News Channel pada Kamis, 15 Mei 2025.
“Saya teh kudu menjelaskan. Jalan Soekarno-Hatta itu dari Cibeureum ke Cibiru ada di kewenangan pemerintah pusat. Bahkan mau nebang pohon atau nurunkeun lampu pun izinna ka menteri,” ujar Farhan.
Penjelasan ini penting agar masyarakat memahami bahwa perbaikan jalan dan lampu bukan sepenuhnya tanggung jawab pemerintah kota.
Farhan juga menuturkan bahwa ia telah melakukan patroli malam bersama Dinas Perhubungan, Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan DPKP Kota Bandung untuk mendata titik-titik PJU yang tidak berfungsi.
Salah satu jalur yang menjadi perhatian adalah koridor Soekarno-Hatta hingga Supratman dan Diponegoro.
Upaya Memperbaiki PJU yang Rusak
“Banyak lampu yang mati, saya juga sudah keuheul, geus paroek wae. Tapi kita belum bisa bergerak sebelum dapat izin. Sekarang sedang kita ajukan,” tegas Farhan.
Farhan menekankan bahwa proses perizinan memerlukan ketelitian, mengingat hal ini menyangkut anggaran negara.
Pemkot Bandung tidak bisa sembarangan menggunakan APBD untuk infrastruktur jalan nasional, meskipun kerusakan terjadi di wilayah kota.
“Kalau izinnya turun, langsung kita laksanakan. Karena anggaran mah InsyaAllah ada,” kata Farhan dengan optimis.
Ia berharap pemerintah pusat dapat segera memberikan izin, mengingat kondisi jalan dan penerangan yang buruk berpotensi membahayakan pengguna jalan dan dapat menimbulkan tindak kejahatan.
Baca Juga: Sarana Utama bagi Masyarakat untuk Aduan Melalui Kanal Resmi SP4N LAPOR!
Komitmen untuk Meningkatkan Tata Kelola Infrastruktur
Permohonan ini merupakan bagian dari komitmen Pemkot Bandung untuk memperbaiki tata kelola infrastruktur kota, meskipun terhalang oleh batas kewenangan administratif.
Dengan izin yang diharapkan segera turun, Pemkot Bandung bertekad untuk meningkatkan fasilitas jalan dan penerangan agar lebih aman dan nyaman bagi masyarakat.
Upaya ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih baik bagi seluruh pengguna jalan di wilayah Kota Bandung. *Red
Komentar