Komitmen Pemkot Bandung Mengawal Proses Pemindahan dan Pastikan Hak Anak-Anak SLB Negeri A Pajajaran Tidak Diabaikan

KABARHARMONI | BANDUNG, – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menegaskan komitmennya untuk mengawal secara penuh proses pemindahan Sekolah Luar Biasa Negeri A (SLB Negeri A) Pajajaran Bandung.

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menyatakan bahwa langkah ini dilakukan dengan pendekatan empati dan berorientasi pada solusi terbaik. Untuk semua pihak, khususnya para siswa penyandang disabilitas netra.

Empati dan Solusi Terbaik untuk Semua Pihak

“Secara hukum, lahan ini adalah milik Kementerian Sosial. Namun, empati tidak bisa diatur dalam KUHP. Itu ada di hati nurani. Karena itu, Pemkot Bandung hadir memastikan bahwa hak anak-anak SLB Negeri A Pajajaran tidak akan diabaikan,” ujar Farhan, Kamis 22 Mei 2025.

Pemindahan SLB Negeri A Pajajaran dan Pembangunan Sekolah Rakyat

Pemindahan SLB Negeri A Pajajaran merupakan bagian dari rencana pemanfaatan aset Kementerian Sosial RI untuk pembangunan Sekolah Rakyat.

Meski demikian, Farhan menegaskan bahwa tidak boleh ada siswa yang kehilangan akses terhadap pendidikan.

Dukungan Konkret dari Pemkot Bandung

Pemkot Bandung juga menyiapkan dukungan konkret, antara lain dengan menyediakan fasilitas aksesibilitas di lokasi baru. Seperti guiding block dan handrail, melalui Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Kota Bandung.

“Kalau memang dibutuhkan, kami siap pasang semua fasilitas yang mendukung mobilitas siswa tunanetra di lokasi baru. Tidak boleh ada yang tertinggal,” tutur Farhan.

Baca Juga: Relokasi Sementara Murid SLB ke Cicendo: Upaya Penataan untuk Keselamatan Bersama

Sejarah Wacana Pemindahan SLB Negeri A Pajajaran

Farhan menjelaskan bahwa wacana pemindahan SLB Negeri A Pajajaran sudah muncul sejak tahun 2020. Saat dirinya masih menjabat sebagai anggota DPR RI.

Kala itu, ia turut memperjuangkan agar prosesnya mempertimbangkan kesulitan mobilitas yang dihadapi siswa tunanetra.

Komunikasi Antarlembaga dan Keresahan Publik

Namun, ia mengakui bahwa komunikasi antarlembaga belum optimal sehingga sempat memicu keresahan publik.

“Saya sangat memahami perasaan mereka. Tempat ini sudah menjadi rumah bagi para siswa. Tapi kita juga harus melihat realitas regulasi dan hak atas lahan. Maka, yang perlu kita lakukan sekarang adalah mencari jalan tengah,” kata Farhan.

Bangunan yang Dibongkar dan Izin Resmi

Ia memastikan bahwa bangunan yang dibongkar bukan merupakan bagian dari struktur cagar budaya dan telah memiliki IMB resmi sejak tahun 1990.

“Kami telah melakukan pengecekan dan memastikan bahwa bangunan yang dibongkar bukan cagar budaya dan izinnya masih berlaku,” imbuhnya.

Baca Juga: Komitmen Wali Kota Bandung untuk Penertiban Bangunan di Sempadan Sungai

Rencana Pembangunan Sekolah Rakyat

Terkait rencana pembangunan Sekolah Rakyat. Farhan menyebut bahwa Pemkot Bandung akan mendampingi penuh proses perizinan dan memastikan bahwa pembangunan mengikuti tata ruang serta regulasi yang berlaku.

Pertengahan tahun 2025, sekolah tersebut akan mulai menerima siswa.

Pendidikan Inklusi dan Masa Depan Anak-Anak

Sekolah telah menetapkan 50 siswa dari 126 pendaftar yang memenuhi syarat, serta 5 siswa tambahan sebagai cadangan.

“Saya sudah mengalami pendidikan inklusi sejak SMP. Kami harus terus dorong ini agar semua anak, dengan segala kondisi, dapat belajar bersama-sama tanpa diskriminasi,” ujar Farhan.

Masa Depan SLB Negeri A Pajajaran

Farhan memastikan bahwa keberadaan SLB Negeri A Pajajaran tetap menjadi bagian penting dari peta pendidikan Kota Bandung.

“Sekolah Rakyat akan berjalan, tapi SLB Negeri A Pajajaran juga harus tetap eksis dan didukung. Keduanya bisa berdampingan,” tuturnya.   *Red

Komentar