Update Pendaftaran SPMB 2025/2026: Status Bansos Bukan Syarat Di Jalur Afirmasi RMP di Bandung

KABARHARMONI | BANDUNG, – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung mengklarifikasi bahwa status sebagai penerima bantuan sosial (bansos) bukanlah syarat wajib untuk mendaftar melalui jalur Afirmasi Rawan Melanjutkan Pendidikan (RMP) dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026.

Dalam penjelasannya, Pelaksana Tugas Kepala Disdik, Dani Nurahman, menekankan pentingnya data dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Kartu Keluarga (KK) sebagai syarat utama pendaftaran.

Persyaratan Jalur Afirmasi RMP

Dani Nurahman mengungkapkan, “Persyaratan khusus Afirmasi RMP adalah terdata di DTKS dan Kartu Keluarga Kota Bandung. Jika ada pertanyaan, misalnya terdata di DTKS namun bukan penerima bansos, maka tetap bisa daftar jalur RMP.”

Hal ini menunjukkan bahwa meskipun tidak menerima bansos. Calon peserta didik masih memiliki kesempatan untuk mendaftar asalkan mereka terdata dalam DTKS.

Sebagai referensi, DTKS adalah data induk yang dikelola oleh Kementerian Sosial, yang menjadi acuan dalam penyaluran berbagai program bantuan sosial.

Namun, penting untuk dicatat bahwa tidak semua yang tercatat dalam DTKS secara otomatis menerima bantuan. Terdapat syarat tambahan sesuai dengan kebijakan masing-masing program.

Baca Juga: Wali Kota Bandung Pastikan SPMB 2025/2026 Berjalan Lancar dan Transparan

Fasilitas Pengecekan Status DTKS

Disdik Kota Bandung menyediakan layanan pengecekan daring di laman simdik.bandung.go.id/dtks. Agar orang tua dan calon peserta didik dapat mengecek dengan mudah.

Dengan hanya memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) calon murid atau NIK orang tua, sistem akan menampilkan status terdaftar.

Jika data tidak dapat ditemukan, masyarakat dapat mengajukan pengaduan dengan mengisi identitas dan mengunggah dokumen pendukung. Seperti Kartu Keluarga, KTP, dan tangkapan layar dari aplikasi SIKS-NG.

Dani juga menambahkan, “Untuk mengecek di aplikasi Yes Jitu, tidak perlu datang ke kelurahan. Bapak Ibu hanya perlu datang dan komunikasi dengan sekolah masing-masing, karena seluruh sekolah sudah memiliki akses ke aplikasi tersebut.”

Akses ini akan memudahkan orang tua untuk mendapatkan informasi tanpa harus pergi jauh.

Baca Juga: Pemkot Bandung Mengubah Regulasi PPDB menjadi SPMB Di Tahun Ajaran Baru 2025/2026

Imbauan kepada Orang Tua

Disdik Kota Bandung meminta para orang tua untuk memastikan kelengkapan data yang diperlukan dan tidak ragu berkonsultasi dengan pihak sekolah.

Kami berharap langkah ini dapat memperlancar proses pendaftaran jalur afirmasi.

Kesadaran dan pengertian tentang syarat yang berlaku akan sangat membantu dalam memanfaatkan jalur pendidikan ini.

Dinas Pendidikan Kota Bandung berusaha menciptakan sistem pendaftaran yang lebih inklusif dan transparan melalui langkah-langkah tersebut. Agar semua calon peserta didik dapat melanjutkan pendidikan mereka dengan kesempatan yang sama.

*Red

Komentar