KABARHARMONI | BANDUNG, – Dalam rangka meningkatkan kualitas pendidikan dan mewujudkan proses penerimaan siswa baru yang lebih transparan dan akuntabel, Pemerintah Kota Bandung melalui Dinas Pendidikan (Disdik) telah menerapkan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk tahun ajaran 2025.
Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) menggantikan Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sebagai sistem penerimaan siswa baru di Kota Bandung.
Empat Jalur Penerimaan dalam SPMB 2025
Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandung, Iman Lestariyono, meminta kepada para orangtua yang ingin mendaftarkan anaknya ke sekolah. Untuk memahami secara lengkap terkait jalur penerimaan dan aturan SPMB 2025.
Dalam sistem ini, terdapat empat jalur penerimaan, yaitu:
Domisili dengan kuota 40%
Afirmasi dengan kuota 30%
Prestasi dengan kuota 25%
Mutasi dengan kuota 5%
“Orang tua harus cermat dalam memilih jalur penerimaan yang paling memungkinkan bagi anaknya,” kata Iman Lestariyono dalam Basa Basi Podcast Pokja PWI Kota Bandung.
Sosialisasi SPMB 2025 Telah Dimulai
Dinas Pendidikan Kota Bandung telah melakukan sosialisasi terkait SPMB 2025 sejak 5 Mei 2025.
Dalam melakukan sosialisasi, Pemerintah Kota Bandung menggunakan beberapa metode, antara lain penyebaran informasi. Melalui website resmi SPMB, penyebarluasan informasi di tingkat kecamatan dan kewilayahan, serta layanan terpadu dengan kedinasan terkait.
“Sosialisasi sangat penting untuk memastikan informasi terkait SPMB sampai ke masyarakat,” ujar PLT Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Bandung, Edy Suparjoto.
Baca Juga: Update Pendaftaran SPMB 2025/2026: Status Bansos Bukan Syarat Di Jalur Afirmasi RMP di Bandung
Pendaftaran dan Pendataan Calon Murid Baru
Pemerintah Kota Bandung membuka pendaftaran dan pendataan calon murid baru untuk SPMB 2025 mulai 9 Mei hingga 20 Juni 2025.
Pemerintah Kota Bandung membuka pendaftaran jalur Domisili, Afirmasi, Prestasi, dan Mutasi dari tanggal 23 hingga 27 Juni 2025.
Komitmen DPRD Kota Bandung untuk Mengawal Proses SPMB 2025
Komisi IV DPRD Kota Bandung akan melakukan advokasi kepada masyarakat dan menolak tegas segala bentuk surat rekomendasi dari pihak-pihak tertentu.
Iman Lestariyono menjamin bahwa Pemerintah Kota Bandung akan memastikan setiap warga yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) bisa bersekolah.
“Kita berharap masyarakat dapat memahami aturan dan prosedur SPMB 2025 dengan baik. Sehingga proses penerimaan siswa baru dapat berjalan lancar dan adil,” harap Iman.
Dengan komitmen ini, DPRD Kota Bandung melalui Komisi IV akan berupaya hadir manakala ada masyarakat yang merasa kesulitan. Tidak melalui rekomendasi tapi dengan advokasi. *Red
Komentar