Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung, Radea: Penanganan Minuman Beralkohol, Langkah Serius dan Menyeluruh

KABARHARMONI | BANDUNG, – Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung, Assoc. Prof. Dr. H. Radea Respati Paramudhita, S.H., M.H., menjadi narasumber dalam kegiatan sosialisasi dua peraturan daerah (Perda) di Hotel Grand Pasundan, Selasa, 3 Juni 2025.

Perda yang disosialisasikan adalah Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol, dan Perda Kota Bandung Nomor 11 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL).

Baca Juga: Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung Berikan Pandangan tentang Peran Ormas dalam Mendukung Visi Bandung UTAMA

Pentingnya Penanganan Minuman Beralkohol Secara Serius

Dalam paparannya, Radea Respati menegaskan pentingnya penanganan masalah minuman beralkohol secara serius dan menyeluruh.

“Kita harus menindaklanjuti dan menyelesaikan peredaran minuman beralkohol (minol) ilegal secara tuntas. Ini bukan hanya soal hukum, tapi juga soal melindungi generasi muda dan menjaga ketertiban umum,” ujar Radea.

Ia meminta pihak berwenang untuk melaksanakan proses penyitaan dan pemusnahan dengan prosedur yang tepat dan menyusun aturan teknis yang ramah lingkungan.

Baca Juga: Maraknya Peredaran Minuman Keras Ilegal di Bandung, Wakil Walikota Erwin Menggagas Pembentukan Satgas Anti Peredaran Miras

Penataan PKL dengan Pendekatan Strategis

Terkait penataan PKL, Ketua Komisi I menekankan bahwa perda ini memerlukan pendekatan strategis dan solutif, bukan hanya penertiban fisik.

“Perda PKL ini harus kita kaji lebih dalam dan kita cari strategi implementasi yang benar-benar bermanfaat. Tujuannya bukan mengusir, tapi menata. Kita ingin menata PKL dengan baik, memberdayakan mereka, dan menyediakan ruang usaha yang layak,” katanya.

Menurut Radea, melibatkan dialog, pembinaan, pemberdayaan, dan penyediaan ruang usaha yang layak akan membuat pendekatan lebih efektif daripada melakukan tindakan sepihak.

Baca Juga: Satpol PP Kota Bandung Gencar Tindak Pelanggaran Perda, 17 Orang Diamankan

Sinergi dan Komitmen DPRD

Sosialisasi ini menegaskan kembali peran DPRD dalam fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran, serta komitmen untuk tidak berhenti di tataran regulasi, melainkan memastikan bahwa pelaksanaan perda benar-benar berdampak bagi warga Kota Bandung.

“Masyarakat harus merasakan manfaat dari perda yang baik dan pelaksanaannya harus efektif. Maka, kami akan terus mengawal pelaksanaan perda ini bersama semua pihak,” tutur Radea.

Dengan demikian, sosialisasi perda ini menjadi langkah penting dalam meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat tentang pentingnya penanganan minuman beralkohol dan penataan PKL yang strategis dan solutif.

DPRD Kota Bandung akan terus mengawal pelaksanaan perda ini untuk memastikan bahwa masyarakat Kota Bandung dapat merasakan manfaatnya.   Red

Komentar