Pemkot Bandung Bakal Tertibkan Reklame Ilegal, Erwin: Bandung Tidak Boleh Jadi Hutan Reklame

KABARHARMONI | BANDUNG, Pemerintah Kota Bandung memastikan bakal menertibkan reklame ilegal sebagai implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Reklame.

Erwin, Wakil Wali Kota Bandung, menyampaikan dan menegaskan hal itu dalam talkshow CNN Indonesia Forward bertema “Menata Kembali Wajah Kota Lewat Implementasi Perda Reklame”. Pada Kamis, 18 September 2025.

Bandung Tidak Boleh Jadi Hutan Reklame

Erwin menegaskan, reklame ilegal dan pemasangan sembarangan telah mencemari wajah Kota Bandung dengan polusi visual.

“Bandung tidak boleh disebut sebagai hutan reklame. Kota ini harus bersih dan enak dipandang,” ujarnya.

Pemkot Bandung bahkan sudah membongkar puluhan papan reklame bermasalah. Dengan target utama yang berdiri di median jalan, trotoar, dan bahu jalan.

Baca Juga: Pemkot Bandung Lakukan Penertiban Reklame untuk Menata Kota yang Lebih Tertib dan Indah

Perda Nomor 5 Tahun 2025

Pemerintah Kota Bandung melalui Perda Nomor 5 Tahun 2025 menetapkan standar konstruksi reklame yang ketat. Mencakup kekuatan konstruksi dan ketahanan terhadap angin.

“Kami permudah perizinan, tapi harus tegas. Semua harus sesuai aturan, tidak ada lagi yang berdiri sembarangan,” ujarnya.

Erwin optimistis implementasi perda ini akan menyeimbangkan antara estetika kota dan kontribusi ekonomi.

Digitalisasi Perizinan

Sementara itu, Kepala DPMPTSP, Eric M. Attauriq menambahkan, proses perizinan kini sudah sepenuhnya berbasis digital.

Pemohon bisa memantau setiap tahapan perizinan secara online, mulai dari verifikasi teknis hingga pembayaran retribusi.

“Digitalisasi ini untuk menghilangkan potensi kebocoran. Kami juga sudah bekerja sama dengan BJB, sehingga setiap rupiah masuk langsung ke kas daerah,” ungkapnya.

Baca Juga: Pengambilan Keputusan Raperda Pajak dan Retribusi Daerah

Transparansi dan Kepastian Hukum

DPMPTSP membentuk tim teknis lintas dinas untuk melakukan pengecekan lapangan sebelum menerbitkan izin.

DPMPTSP membuka kanal pengaduan 24 jam untuk menerima laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran.

“Dengan sistem ini, transparansi dan kepastian hukum bisa lebih terjamin,” tambahnya.

Baca Juga: Wakil Wali Kota Bandung, Erwin Pimpin Penyegelan Bangunan Enam Lantai Tanpa Izin yang Tepat

Sanksi-sanksi

“Sanksi-Sanksi yang diatur mulai dari surat peringatan, pembatalan izin, hingga pencabutan usaha bagi yang melanggar,” kata Juniarso Ridwan, Anggota DPRD Kota Bandung.

Ia menilai, perda ini sekaligus akan mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor reklame yang sebelumnya sempat anjlok.

“Jika reklame ditempatkan di lahan milik Pemkot, wajib membayar retribusi. Tidak ada yang gratis,” tegasnya.    Red

Komentar