Penghasilan Anggota DPRD Kota Bandung: Hak Normatif atau Tambahan Semata?

KABARHARMONI | BANDUNG, – Sekretaris DPRD Kota Bandung, H. Yasa Hanafiah, S.E., M.M., langsung menjawab sorotan publik terkait besarnya penghasilan anggota DPRD Kota Bandung.

Menurutnya, peraturan perundang-undangan mengatur penghasilan anggota dewan, termasuk tunjangan perumahan, sebagai pemenuhan hak normatif.

Dasar Hukum Pemberian Tunjangan

Yasa merujuk pada Pasal 15 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 sebagai landasan hukum pemberian tunjangan perumahan bagi anggota DPRD Kota Bandung.

Pasal 15 ayat (1) Perda Kota Bandung Nomor 6 Tahun 2017 dan Perwal Nomor 5 Tahun 2023 menjadi peraturan turunan yang mengatur lebih teknis.

Pemerintah Daerah Kota Bandung hanya melaksanakan amanat peraturan perundang-undangan. Jadi bukan kebijakan yang muncul begitu saja, melainkan ketentuan normatif yang berlaku secara nasional,” ujar Yasa pada Rabu, 10 September 2025.

Baca Juga: Ketua DPRD Kota Bandung Asep Mulyadi Tandatangani Komitmen Bersama Wujudkan Pemerintahan yang Efektif dan Efisien

Tunjangan Perumahan sebagai Pengganti Rumah Dinas

Yasa menyatakan bahwa DPRD memberikan tunjangan perumahan kepada anggota yang tidak mendapatkan fasilitas rumah dinas.

Dalam menetapkan besaran tunjangan, pemerintah daerah mempertimbangkan asas kewajaran, kepatutan, dan kemampuan keuangannya.

“Tunjangan ini bukan bentuk tambahan penghasilan semata. Pada dasarnya, anggota DPRD berhak atas rumah dinas. Karena fasilitas itu tidak tersedia, maka diberikan tunjangan perumahan sesuai standar yang berlaku,” jelasnya.

Mekanisme Penghasilan yang Transparan

Yasa menegaskan bahwa pemerintah daerah dan DPRD bersama-sama menentukan besaran tunjangan dan komponen penghasilan lainnya, bukan secara sepihak.

Seluruh proses sudah melalui mekanisme hukum yang transparan, mulai dari PP hingga Perwal, dengan asas keterbukaan dan akuntabilitas.

“Setiap rupiah yang diterima oleh pimpinan maupun anggota DPRD dipertanggungjawabkan sesuai aturan. Jadi ini bukan soal besar atau kecilnya angka, tapi soal hak normatif dan tata kelola keuangan negara yang harus dipenuhi,” papar Yasa.

Baca Juga: Asep Mulyadi Pimpin Rapat Paripurna: Langkah Awal Pembahasan Perubahan APBD 2025

Kewajiban Anggota DPRD

Anggota DPRD Kota Bandung tidak hanya memiliki hak normatif, tetapi juga kewajiban yang tertuang dalam peraturan perundang-undangan.

Sebagai wakil rakyat, anggota DPRD memiliki kewajiban yang seimbang dengan hak yang mereka terima.

Adapun kewajiban anggota DPRD meliputi:

  1. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila.
  2. Melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta menaati peraturan perundang-undangan.
  3. Mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  4. Mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, maupun golongan.
  5. Memperjuangkan peningkatan kesejahteraan rakyat.
  6. Menaati prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan negara.
  7. Menaati tata tertib dan kode etik.
  8. Menjaga etika serta norma dalam hubungan kerja dengan lembaga lain.
  9. Menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala.
  10. Menampung dan menindaklanjuti aspirasi serta pengaduan masyarakat.
  11. Memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada konstituen di daerah pemilihannya.

Baca Juga: Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung Soroti Pembangunan dan Regulasi Strategis

Beban Kerja yang Berat

Data menunjukkan bahwa aktivitas lapangan anggota DPRD melebihi agenda reses resmi.

Setiap anggota dewan harus memperjuangkan aspirasi ribuan konstituennya di daerah pemilihan masing-masing.

Artinya, beban kerja nyata anggota dewan lebih besar daripada gambaran formal yang terlihat di publik.

Anggota DPRD Bayar Pajak Penghasilan

Pemerintah memotong pajak penghasilan (PPh 21) dari seluruh penghasilan anggota DPRD Kota Bandung.

Menurut Sekretaris DPRD Kota Bandung, Yasa Hanafiah, pemotongan pajak ini merupakan salah satu bentuk kewajiban anggota dewan sebagai warga negara.

Baca Juga: Pengambilan Keputusan Raperda Pajak dan Retribusi Daerah

Evaluasi Penghasilan Anggota DPRD

Wakil Ketua DPRD Kota Bandung, Edwin Senjaya, menyatakan kesediaannya untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan tunjangan perumahan anggota DPRD Kota Bandung.

Evaluasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa penghasilan anggota dewan sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah.    Red

Komentar