Wali Kota Bandung, Farhan Dukung Penghentian Sementara Izin Perumahan, Prioritaskan Keselamatan Warga dan Lingkungan

KABARHARMONI | BANDUNG, – Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mendukung penuh kebijakan Gubernur Jawa Barat terkait penghentian sementara penerbitan izin perumahan di Bandung Raya.

Gubernur Jawa Barat mengambil keputusan ini sebagai respons atas banjir dan tanah longsor yang terjadi di sejumlah wilayah Bandung Raya.

Mitigasi Bencana dan Keselamatan Warga

Farhan menilai, langkah penghentian sementara izin perumahan sangat penting. Untuk memperkuat mitigasi bencana dan memastikan pembangunan berjalan sesuai daya dukung lingkungan.

“Kami mendukung penuh kebijakan Gubernur Jawa Barat. Bandung harus memastikan setiap pembangunan berjalan dengan hati-hati, berbasis kajian risiko, dan menjaga keberlanjutan lingkungan. Keselamatan warga menjadi prioritas,” ungkap Farhan.

Baca Juga: Pemerintah Kota Bandung Tingkatkan Kesiapsiagaan Bencana untuk Masyarakat Tangguh

Pengawasan Teknis dan Sanksi Tegas

Farhan menegaskan, Pemkot Bandung siap melaksanakan seluruh arahan dalam edaran tersebut. Termasuk penghentian sementara izin perumahan, peninjauan ulang pembangunan di kawasan rawan bencana, serta pengawasan teknis yang lebih ketat.

“Kami akan mengenakan sanksi sesuai regulasi yang berlaku bila ada pihak yang tetap memaksakan pembangunan tanpa izin atau tidak sesuai ketentuan teknis,” ujar Farhan.

Baca Juga: Bapperida dan DPRD Kota Bandung Perkuat Sinergi Wujudkan Pembangunan Infrastruktur yang Berkelanjutan dan Berkeadilan

Kolaborasi dan Pembangunan Berkelanjutan

Menurutnya, keberhasilan mitigasi bencana memerlukan kolaborasi seluruh daerah di Bandung Raya, agar penataan ruang dan pengendalian pembangunan dapat berjalan lebih efektif.

Ia berharap kebijakan penghentian sementara izin perumahan dapat meningkatkan keamanan, memperkuat ketahanan lingkungan, dan memastikan pembangunan yang lebih berkelanjutan.    Red

Komentar