KABARHARMONI | BANDUNG, – Pemerintah Kota (Pemko) Bandung memastikan, pembangunan Bus Rapid Transit (BRT) berjalan selaras dengan kepentingan masyarakat.
Termasuk para Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berada di sepanjang rute pembangunan.
Koordinasi dengan PKL
Dalam rapat koordinasi pada 28 November 2025, pihak terkait menyepakati bahwa PKL tetap dapat berjualan selama tidak menghalangi jalur operasional BRT dan tidak melanggar ketentuan tata ruang.

Pemerintah mengambil kebijakan ini untuk menjaga keseimbangan antara kelancaran proyek transportasi publik dan keberlangsungan ekonomi masyarakat kecil.
BRT akan melintasi beberapa jalan, seperti kawasan Jalan Ahmad Yani (Kosambi-Cicadas), Jalan Terusan Jakarta, dan Jalan Asia Afrika, yang kemudian melintasi kembali Jalan Ahmad Yani.
Wakil Wali Kota Apresiasi Langkah Diskopukm
Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, mengapresiasi langkah Dinas Koperasi dan UKM (Diskopukm) yang telah memasang spanduk serta sosialisasi di sejumlah titik pembangunan BRT.
Meski begitu, ia menekankan pentingnya data yang lebih matang.

“Data PKL terdampak harus akurat agar sosialisasi kepada masyarakat bisa menyeluruh dan jelas,” ujar Erwin.
Erwin menekankan perlunya koordinasi yang lebih kuat dengan Kementerian Perhubungan untuk menetapkan jumlah PKL terdampak secara final.
Baca Juga: DPRD Kota Bandung Dukung Rencana Induk Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima
Data PKL Terdampak
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Bandung, Budhi Rukmana menjelaskan, data dari Kementerian Perhubungan saat ini masih bersifat sementara dan dapat berubah.

“Data terakhir yang kami terima itu ada 555 PKL. Tapi itu masih belum diverifikasi dengan kewilayahan. Kami sudah siapkan alokasi anggarannya, tinggal menunggu data final dari Kementerian Perhubungan. Kalau sudah final dan diverifikasi, baru kita lakukan langkah-langkah,” bebernya.
Budhi menambahkan, opsi relokasi tetap menjadi ketentuan dasar.
Namun, pihaknya membuka kemungkinan penyesuaian selama aktivitas PKL tidak mengganggu jalur BRT dan tetap sesuai aturan yang berlaku.
“Kalau melihat ketentuannya memang relokasi. Tapi informasi terakhir, PKL bisa tetap berjualan sepanjang tidak mengganggu jalur BRT dan sesuai ketentuan,” ujarnya. Red







Komentar