Pemkot Bandung Siap Laksanakan Arahan Presiden dan Kebijakan Menteri Lingkungan Hidup untuk Kebersihan Lingkungan

KABARHARMONI | BANDUNG, – Pemerintah Kota Bandung siap melaksanakan arahan Presiden Republik Indonesia terkait penguatan kebersihan lingkungan dan pengelolaan sampah, sekaligus mematuhi kebijakan Menteri Lingkungan Hidup mengenai penghentian sementara pengolahan sampah secara termal.

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan menegaskan hal itu usai menerima arahan Presiden RI, Prabowo Subianto dalam Rapat Koordinasi Nasional di Sentul International Convention Center, Senin, 2 Februari 2026.

Arahan Presiden untuk Kebersihan Lingkungan

Dalam arahannya, Prabowo menekankan pentingnya keteladanan langsung dari pimpinan negara dan daerah dalam menjaga kebersihan lingkungan.

Presiden bahkan menginstruksikan agar seluruh menteri dan jajaran pemerintah pusat melakukan kegiatan membersihkan lingkungan minimal 30 menit sebelum masuk kantor. Serta meminta pemerintah daerah, TNI, Polri, BUMN, dan institusi pendidikan untuk terlibat aktif dalam gerakan bersih-bersih.

“Saya tidak mau melihat plastik atau sampah di sekitar kantor-kantor pemerintah dan BUMN. Menteri harus memimpin langsung kalau perlu,” kata Prabowo.

Presiden juga menyoroti kondisi lingkungan di daerah wisata, termasuk pesisir, dan meminta kepala daerah menggerakkan seluruh elemen, mulai dari sekolah hingga aparat kewilayahan. Untuk melakukan kegiatan kebersihan secara rutin dan masif.

BACA JUGA: 100 Hari Kerja Duet Wali Kota Bandung dan Wakil Wali Kota Erwin: Pengelolaan Sampah, Pembangunan Kolam Retensi dan Pemberantasan Minol

Komitmen Pemkot Bandung

Menanggapi arahan tersebut, Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menyatakan, Kota Bandung siap mengikuti dan mengimplementasikan instruksi Presiden. Sebagai bagian dari upaya membangun budaya bersih dan tanggung jawab bersama.

“Arahan Presiden menjadi pengingat penting bahwa kebersihan lingkungan harus dimulai dari pimpinan dan dilakukan secara konsisten. Kota Bandung siap menjalankannya,” ujar Farhan.

Sejalan dengan arahan Presiden, Farhan juga menegaskan komitmen Pemkot Bandung untuk mematuhi surat Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq. Terkait penghentian kegiatan pengolahan sampah secara termal.

BACA JUGA: Dapur MBG Bandung: Mengolah Sampah Sisa Makanan Jadi Sumber Manfaat

Penghentian Pengolahan Sampah Termal

Menteri LH mengeluarkan surat bernomor P.38/A/PLB.2.2/01/2026 tertanggal 19 Januari 2026, yang berisi penghentian kegiatan pengolahan sampah berbasis energi suhu panas tinggi. Termasuk penggunaan insinerator mini, berdasarkan hasil kajian dan kunjungan kerja ke Kota Bandung pada Jumat, 16 Januari 2026.

Farhan telah memerintahkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandung untuk mematuhi surat tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.

“Saya sudah menginstruksikan kepada seluruh jajaran DLH agar mematuhi surat Menteri Lingkungan Hidup. Secara administratif, nomor dan tanggal surat akan dipastikan kembali oleh DLH,” jelasnya.

BACA JUGA: Arahan Menteri LH RI Ditindaklanjuti: Pemkot Bandung Hentikan Insinerator Mini, Fokus pada Pengelolaan Sampah Ramah Lingkungan

Uji Ulang Insinerator

Farhan memastikan Sucofindo bersama perguruan tinggi mitra Pemerintah Kota Bandung akan menguji ulang seluruh insinerator di Kota Bandung.

Sucofindo dan perguruan tinggi mitra akan menyampaikan hasil pengujian kepada Menteri LH sebagai bahan pertimbangan lanjutan.

“Setelah hasil uji disampaikan, keputusan akhir sepenuhnya berada pada kewenangan Menteri Lingkungan Hidup,” tambahnya.

BACA JUGA: Kolaborasi Pemkot Bandung dan ITB dalam Penanganan Sampah

Fokus Pengelolaan Sampah dari Hulu

Farhan menjelaskan, Pemkot Bandung akan fokus pada penanganan sampah dari hulu, baik di tingkat RW maupun kawasan berpengelola. Untuk mengurangi beban pengangkutan sampah ke TPA.

Pemkot Bandung juga akan mengoptimalkan program Gaslah, Gober, Mamang Sampah, serta penyapu jalan. Sebagai bagian dari upaya membudayakan pengelolaan sampah terpadu dan berkelanjutan.

BACA JUGA: Wali Kota Bandung Rencanakan Kenaikan Honor Gober untuk Meningkatkan Kesejahteraan

“Pengelolaan sampah harus menjadi budaya bersama, selaras dengan arahan Presiden dan kebijakan menteri,” ucap Farhan.

Kebijakan terkait budaya bersih dan olah sampah mulai dari kantor sendiri, mulai dari walikota, dinas hingga perguruan tinggi dan sekolah.    Red

Komentar